Dalam administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pemahaman mengenai tarif adalah kunci utama kepatuhan. Sejak berlakunya aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mekanisme penghitungan PPh 21 mengalami transformasi signifikan. Kini, pemotong pajak tidak hanya berpatokan pada satu jenis tarif, melainkan dua skema utama: Tarif Umum (Pasal 17) dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Memahami kapan harus menggunakan tarif yang tepat sangat krusial untuk menghindari kesalahan hitung yang berujung pada kurang bayar atau lebih bayar. Berikut adalah bedah tuntas mengenai kategori tarif tersebut.
1. Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh (Tarif Progresif)
Tarif ini adalah tarif "klasik" yang bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya. Tarif ini diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Lapisan tarifnya adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Kapan Tarif Ini Digunakan?
Dalam rezim aturan baru (PP 58/2023), tarif progresif ini digunakan pada momen-momen spesifik, antara lain:
- Masa Pajak Terakhir Pegawai Tetap: Untuk menghitung pajak rampung setahun (biasanya di bulan Desember), perusahaan harus menghitung total penghasilan setahun dikurangi PTKP, lalu dikalikan tarif Pasal 17 ini. Hasilnya dikurangi dengan pajak yang sudah dicicil menggunakan TER dari Januari-November.
- Bukan Pegawai (Tenaga Ahli): Bagi pengacara, dokter, atau konsultan, tarif ini dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto.
- Peserta Kegiatan: Hadiah atau honorarium peserta kegiatan dikalikan langsung dengan tarif ini.
Contoh: Seorang tenaga ahli arsitek menerima fee Rp100.000.000. Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000. Karena Rp50 juta masih di bawah Rp60 juta, maka pajaknya adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000.
2. Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Untuk menyederhanakan pemotongan bulanan, pemerintah memperkenalkan TER. Tarif ini bukanlah pajak baru, melainkan metode ringkas untuk menghitung cicilan pajak. Tarif TER dikalikan langsung dengan Penghasilan Bruto (tanpa dikurangi biaya jabatan/pensiun atau PTKP terlebih dahulu). TER dibagi menjadi dua jenis:
A. Tarif Efektif Bulanan
Tarif ini digunakan untuk Pegawai Tetap (setiap masa pajak selain masa pajak terakhir), Pensiunan, dan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang menerima imbalan tidak teratur. Besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori PTKP:
- Kategori A (TER A): Untuk status TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan), TK/1, dan K/0. Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto s.d. Rp5,4 juta.
- Kategori B (TER B): Untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto s.d. Rp6,2 juta.
- Kategori C (TER C): Untuk status K/3. Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto s.d. Rp6,6 juta.
Contoh: Budi (TK/0) pegawai tetap dengan gaji Rp10.000.000 per bulan. Ia masuk kategori TER A. Berdasarkan tabel lampiran PP 58/2023, penghasilan Rp10 juta dikenakan tarif 2%. Maka PPh 21 bulanannya adalah Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
B. Tarif Efektif Harian
Tarif ini khusus digunakan untuk Pegawai Tidak Tetap (buruh harian/lepas) yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.
- Jika penghasilan bruto sehari s.d. Rp450.000: Tarif 0%.
- Jika penghasilan bruto sehari > Rp450.000 s.d. Rp2.500.000: Tarif 0,5%.
Contoh: Tuan K bekerja merakit barang selama 20 hari dengan upah Rp500.000 per hari. Karena upah harian > Rp450.000, maka pajaknya adalah
Rp500.000 x 0,5% = Rp2.500 per hari.
Kesimpulan
Pemotongan PPh 21 kini menggunakan pendekatan hibrida: TER untuk kemudahan administrasi bulanan/harian, dan Tarif Pasal 17 untuk keadilan penghitungan akhir tahun atau bagi bukan pegawai. Memastikan kategori penerima penghasilan dan status PTKP yang tepat adalah langkah awal yang wajib dilakukan pemberi kerja untuk menentukan tarif mana yang berlaku.
Referensi Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.