Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, mekanisme withholding tax menempatkan pihak ketiga sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengumpulkan pajak. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, peran krusial ini dipegang oleh "Pemotong Pajak". Memahami siapa yang menyandang status ini—dan siapa yang tidak—sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari sanksi administrasi.
Berdasarkan peraturan terbaru, pemotong PPh Pasal 21/26 mencakup cakupan yang luas, mulai dari korporasi besar hingga individu tertentu. Secara umum, pihak yang wajib melakukan pemotongan adalah:
Tidak semua pemberi penghasilan memiliki kewajiban memotong pajak. Undang-undang memberikan pengecualian spesifik kepada pihak-pihak tertentu karena alasan status diplomatik, perjanjian internasional, atau sifat transaksinya yang bersifat pribadi (bukan usaha). Pihak yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 meliputi:
Organisasi internasional mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem perpajakan Indonesia. Mereka dikategorikan sebagai bukan pemotong PPh Pasal 21 jika memenuhi syarat-syarat kumulatif yang ketat. Organisasi internasional tersebut tidak wajib memotong pajak jika:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia (selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota).
Diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Jika sebuah organisasi internasional tidak memenuhi syarat di atas, maka mereka tetap berstatus sebagai subjek pajak dan memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21 selayaknya badan usaha lainnya.
Menentukan status pemotong pajak adalah langkah awal dalam kepatuhan PPh 21. Bagi pemberi kerja badan dan penyelenggara kegiatan, kewajiban ini hampir selalu melekat. Namun, bagi orang pribadi dan organisasi internasional, terdapat batasan yang jelas mengenai kapan kewajiban ini berlaku. Memahami distinngsi ini menghindarkan wajib pajak dari kesalahan administrasi dalam penerapan sistem pay as you earn.