Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas jasa intra-grup dalam sengketa Transfer Pricing (TP) ternyata memiliki dampak konsekuensial yang tak terhindarkan terhadap hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN). Kasus PT ELI menjadi studi kasus yang krusial, menyoroti bagaimana koreksi beban jasa di ranah PPh Badan berujung pada koreksi PM PPN, dengan total nilai sengketa PM mencapai Rp924.459.918,00. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan fundamental: apakah jasa yang diperoleh PT ELI dari pihak afiliasi—meliputi layanan IT dan jasa pendukung bisnis—benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang sah atau sekadar kegiatan pemegang saham (shareholder activity) yang harus dikarakterisasi sebagai dividen terselubung.
Inti konflik dimulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, menolak kebermanfaatan beberapa jasa intra-grup yang diperoleh PT ELI dari EMGSC, EMPC, dan EMAPPL. DJP berargumen bahwa pembayaran atas jasa yang tidak terbukti eksistensinya atau duplikatif tersebut sejatinya adalah dividen terselubung. Dengan demikian, transaksi tersebut dianggap bukan objek PPN, menyebabkan PPN JLN yang telah disetor oleh PT ELI menjadi tidak terutang, dan konsekuensinya, PM yang dikreditkan dianggap tidak memenuhi syarat hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Di sisi lain, PT ELI mempertahankan bahwa jasa tersebut adalah JKP yang sah, vital untuk operasional, dan PT ELI telah memenuhi semua kewajiban PPN JLN, sehingga SSP PPN JLN-nya sah dikreditkan.
Resolusi atas konflik ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang secara cermat memisahkan jenis jasa berdasarkan rujukan putusan PPh Badan. Majelis mengakui jasa dari EMGSC dan EMPC sebagai Low Value-adding intra-group services yang terbukti bermanfaat, sehingga PM PPN JLN yang berkaitan tidak dapat dikoreksi. Namun, jasa penasehat dari EMAPPL dikategorikan sebagai shareholder activity yang direkarakterisasi menjadi dividen terselubung. Dengan demikian, PPN JLN atas jasa EMAPPL dianggap tidak terutang. Untuk menjaga integritas sistem PPN dan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PM yang terlanjur dikreditkan atas jasa EMAPPL direklasifikasi menjadi Kredit Pajak - Lain-lain oleh Majelis.
Analisis dan dampak putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak perlu menyelaraskan argumentasi Transfer Pricing dan PPN. Meskipun putusan akhirnya mengabulkan sebagian banding dan menghasilkan PPN Kurang Bayar Nihil, solusi Majelis melalui reklasifikasi menekankan bahwa validitas pengkreditan PM PPN JLN sangat bergantung pada pengujian benefit test di ranah PPh. Implikasi utama adalah bahwa perusahaan multinasional harus memperkuat dokumentasi TP mereka, khususnya dalam membuktikan eksistensi dan manfaat riil dari setiap jasa intra-grup untuk menghindari rekarakterisasi yang akan meruntuhkan hak pengkreditan PPN.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pentingnya proaktif dalam menyusun bukti yang membantah shareholder activity sejak awal. Keputusan Majelis yang memilah jasa berdasarkan tingkat kebermanfaatan memberikan pelajaran berharga bahwa jasa operasional standar cenderung lebih aman dikreditkan PPN-nya dibandingkan jasa penasehat yang berpotensi duplikatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini