Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) menandai langkah berani Indonesia dalam mengadopsi aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Peraturan ini mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dengan peredaran bruto di atas EUR 750 juta untuk memastikan mereka membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Namun, di tengah kompleksitas penghitungan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) dan Pajak Tambahan (Top-up Tax), Inclusive Framework OECD baru saja merilis dokumen panduan strategis yang dikenal sebagai "Side-by-Side Package" (2026). Paket ini menawarkan reformasi signifikan terhadap mekanisme kepatuhan yang ada, menjanjikan penyederhanaan material dan perlindungan terhadap insentif pajak.
Artikel ini akan mengupas bagaimana paket baru ini berinteraksi dengan hukum domestik Indonesia dan membentuk masa depan strategi pajak korporasi.
Dalam PMK 136/2024, Pasal 56 mengatur mengenai Transitional CbCR Safe Harbour. Fasilitas ini memungkinkan Grup PMN untuk menggunakan data dari Laporan per Negara (CbCR) dan Laporan Keuangan Kualifikasi untuk menguji apakah mereka bebas dari kewajiban Top-up Tax selama masa transisi.
Namun, dokumen OECD Side-by-Side Package membawa dua perubahan fundamental yang sangat menguntungkan Wajib Pajak:
Wajib Pajak tidak lagi harus melakukan "bedah buku" total untuk setiap anak usaha kecil jika mereka memenuhi syarat SESH. Ini secara drastis mengurangi beban administrasi dan risiko sengketa data.
Salah satu kekhawatiran terbesar investor di Indonesia adalah nasib fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. Dalam rezim GloBE standar, insentif ini mengurangi ETR, yang justru memicu Top-up Tax, sehingga menetralkan manfaat insentif tersebut.
Paket OECD terbaru memperkenalkan solusi melalui Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour. Mekanisme ini memperbolehkan Insentif Pajak Kualifikasi (Qualified Tax Incentives/QTIs) diperlakukan seolah-olah sebagai pajak yang dibayar (menambah Adjusted Covered Taxes) dalam perhitungan ETR.
Agar memenuhi syarat QTI, insentif harus:
Ini memberikan peluang strategis bagi pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan desain Tax Holiday agar memenuhi kriteria QTI. Bagi Wajib Pajak, ini berarti investasi riil di Indonesia tetap dapat menikmati efisiensi pajak tanpa terkena penalti Pajak Minimum Global.
Dokumen ini juga memperkenalkan konsep Side-by-Side (SbS) Safe Harbour. Konsep ini dirancang untuk mencegah tumpang tindih antara aturan GloBE dengan sistem pajak domestik negara lain yang dianggap setara (misalnya, sistem GILTI di Amerika Serikat jika memenuhi syarat tertentu).
Jika Entitas Induk Utama (UPE) berlokasi di yurisdiksi yang memiliki Qualified SbS Regime, maka Top-up Tax (baik IIR maupun UTPR) dianggap nol. Syarat utamanya adalah yurisdiksi tersebut harus memiliki tarif nominal minimal 20%, pajak minimum domestik 15%, dan sistem pemajakan global yang komprehensif.
Meskipun tarif PPh Badan Indonesia sebesar 22% memenuhi ambang batas tarif nominal, Indonesia kemungkinan belum memenuhi syarat sebagai Qualified SbS Regime secara penuh karena sistem pemajakan luar negeri kita yang memberikan pengecualian (exemption) atas dividen luar negeri tertentu (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh), yang bertentangan dengan syarat sistem global komprehensif OECD. Oleh karena itu, Indonesia tetap berada pada jalur implementasi GloBE penuh melalui PMK 136/2024.
Berdasarkan PMK 136/2024 dan perkembangan OECD terbaru, Wajib Pajak di Indonesia disarankan untuk mengambil langkah taktis berikut:
PMK 136/2024 telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi Pajak Minimum Global di Indonesia. Namun, dokumen OECD Side-by-Side Package memberikan peta jalan masa depan yang lebih fleksibel dan ramah bisnis. Dengan memanfaatkan mekanisme Safe Harbour yang diperbarui ini—baik SESH maupun SBTI—Grup PMN dapat menavigasi era baru transparansi pajak ini dengan risiko kepatuhan yang lebih rendah dan kepastian hukum yang lebih tinggi.