Bagi seorang Pegawai Tetap, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus tahunan adalah momen yang paling ditunggu. Namun, sering kali momen ini diikuti oleh pertanyaan: "Mengapa potongan pajak saya bulan ini melonjak sangat tinggi?" Jawabannya terletak pada mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, skema pemotongan pajak untuk penghasilan tidak teratur seperti THR dan Bonus menjadi lebih sederhana secara administrasi, namun berdampak langsung pada cashflow bulanan pegawai.
Dalam regulasi perpajakan, penghasilan pegawai tetap dibagi menjadi dua: teratur (gaji, tunjangan tetap) dan tidak teratur (THR, bonus, gratifikasi, jasa produksi). Dalam skema lama (sebelum 2024), penghitungan pajak atas THR melibatkan proses "disetahunkan" yang cukup rumit. Namun, dengan skema TER, penghitungan menjadi sangat ringkas: Penghasilan Bruto Bulan Tersebut x Tarif TER.
Implikasinya adalah ketika seorang pegawai menerima THR atau Bonus, penghasilan bruto pada bulan tersebut akan melonjak signifikan. Karena tabel TER bersifat progresif, lonjakan penghasilan bruto ini sering kali memaksa pegawai masuk ke dalam lapisan tarif TER yang jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasanya.
Regulasi menegaskan bahwa untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November), pemotongan PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan dikalikan dengan Penghasilan Bruto masa pajak tersebut.
Poin kuncinya adalah: Digabung. Penghasilan teratur (gaji) dan tidak teratur (THR/Bonus) dijumlahkan dalam satu bulan. Tidak ada pemisahan tarif untuk gaji dan THR dalam penghitungan bulanan. Total penjumlahan inilah yang dicocokkan dengan tabel TER (Kategori A, B, atau C).
Mari kita bedah kasus Tuan A yang bekerja di PT Z (berstatus Menikah, Tanpa Tanggungan atau K/0).
Tuan A menerima penghasilan bruto Rp30.080.000. Berdasarkan Tabel TER A, penghasilan ini dikenakan tarif 13%.
Pajak: Rp30.080.000 x 13% = Rp3.910.400.
Di bulan Juli, Tuan A menerima gaji Rp30.080.000 ditambah THR sebesar Rp20.000.000.
Perhatikan: Karena penggabungan THR, tarif pajak Tuan A naik dari biasanya 13% menjadi 18%.
Di bulan Desember (Masa Pajak Terakhir), Tuan A menerima Gaji Rp30.080.000 dan Bonus besar Rp60.000.000. Total Bruto Desember Rp90.080.000. Namun, khusus bulan Desember, TIDAK menggunakan TER. PT Z harus menghitung ulang PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sistem TER membuat potongan pajak saat menerima THR atau Bonus terasa lebih besar ("sakit di depan") karena langsung dikalikan tarif efektif dari total bruto yang tinggi. Namun, potongan yang besar ini berfungsi sebagai "tabungan pajak". Saat penghitungan ulang di bulan Desember (Masa Pajak Terakhir), pajak yang sudah dipotong besar tersebut akan menjadi pengurang (kredit pajak), sehingga mencegah kurang bayar yang terlalu drastis di akhir tahun.