Dalam diskursus perpajakan, seringkali fokus utama tertuju pada apa yang harus dibayar. Namun, dalam mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, memahami apa yang tidak dipotong pajak sama pentingnya dengan memahami apa yang dipotong. Tidak semua aliran dana atau fasilitas yang diterima oleh karyawan atau orang pribadi merupakan objek pajak. Mengetahui batasan ini sangat krusial agar wajib pajak dapat memastikan haknya terpenuhi dan tidak mengalami kelebihan pemotongan pajak yang tidak semestinya.
Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat beberapa kategori penghasilan yang secara eksplisit dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21.
Salah satu jaring pengaman sosial yang paling umum adalah asuransi. Kabar baiknya, pembayaran manfaat atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi bukan merupakan objek PPh 21. Ini mencakup pembayaran sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Artinya, ketika seorang karyawan sakit dan menerima penggantian biaya perawatan dari asuransi, uang tersebut diterima utuh tanpa potongan pajak.
Perubahan signifikan terjadi pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana natura (imbalan dalam bentuk barang) dan kenikmatan (fasilitas) pada prinsipnya menjadi objek pajak. Namun, pemerintah menetapkan "daftar negatif" atau pengecualian yang bukan objek PPh 21 untuk menjaga kesejahteraan dasar karyawan. Natura/kenikmatan yang bebas pajak ini meliputi:
Untuk persiapan masa tua, seringkali pemberi kerja membayarkan iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan atau OJK, serta iuran Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) kepada badan penyelenggara jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan). Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja ini bukan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan pada saat iuran tersebut dibayarkan. Pajak baru akan dikenakan nanti saat karyawan menerima manfaat pensiun tersebut di masa depan.
Negara mendukung kegiatan sosial keagamaan melalui insentif pajak. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya, zakat tersebut harus dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia didukung melalui pengecualian pajak atas beasiswa. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh tidak dipotong PPh 21. Ini berlaku bagi beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan formal maupun nonformal di dalam atau luar negeri.
Penerimaan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta warisan, dikecualikan dari PPh 21 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini menegaskan bahwa transfer aset dalam lingkup keluarga inti umumnya tidak dikenai pajak penghasilan.
Bagi mereka yang berusaha dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi, atau persekutuan, bagian laba yang diterima anggota bukan merupakan objek PPh 21. Gaji yang diterima oleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham juga bukan merupakan biaya bagi perusahaan dan bukan objek PPh 21 bagi penerimanya.
Memahami daftar pengecualian ini sangat penting bagi pemberi kerja selaku pemotong pajak agar tidak salah dalam menghitung Take Home Pay karyawan. Bagi penerima penghasilan, pemahaman ini memastikan bahwa mereka tidak membayar pajak atas penghasilan yang seharusnya bebas pajak, serta dapat memanfaatkannya untuk optimalisasi perencanaan keuangan pribadi.