• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia

PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia

TPC
Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:49 WIB

PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia

Gambaran Besar: Mengapa Aturan Ini Penting?
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah membawa perubahan besar pada lanskap bisnis dan interaksi sosial. Pertumbuhan pesat ini tidak hanya menciptakan peluang baru, tetapi juga tantangan bagi sistem perpajakan yang ada. Transaksi yang sebelumnya mudah dilacak kini tersebar di berbagai platform digital, seringkali tanpa jejak administratif yang jelas. PER-15/PJ/2025 hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengadaptasi sistem perpajakan agar relevan dengan dinamika ekonomi digital, memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor ini dapat dioptimalkan. Aturan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan fiskal, di mana setiap pelaku ekonomi, baik di sektor konvensional maupun digital, memiliki kewajiban yang setara.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk platform sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Pendekatan ini merupakan inovasi signifikan, di mana beban administratif untuk melacak dan memungut pajak digeser dari pemerintah ke entitas swasta yang memiliki data transaksi secara langsung. Platform, dengan infrastruktur teknologinya, dianggap lebih efisien dalam memungut pajak dari jutaan pedagang yang beraktivitas di dalamnya. Hal ini meminimalisir risiko kebocoran pajak dan mengoptimalkan pengawasan oleh otoritas pajak.

Lebih dari sekadar pemungutan, peraturan ini juga bertujuan untuk memperluas basis pajak secara efisien. Dengan adanya mekanisme pemungutan yang terintegrasi, pemerintah dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak yang sebelumnya sulit teridentifikasi. Data transaksi yang terkumpul dari platform akan menjadi sumber informasi berharga bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menganalisis tren, mengidentifikasi potensi pajak yang belum terpungut, dan merumuskan kebijakan yang lebih akurat di masa mendatang. Dengan demikian, PER-15/PJ/2025 tidak hanya berfokus pada pemungutan, tetapi juga pada modernisasi administrasi perpajakan di era digital.

Dasar Hukum
Sebagai peraturan pelaksana, PER-15/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan rincian teknis dan administratif dari kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK tersebut menyediakan kerangka umum mengenai perpajakan atas transaksi di platform digital, sementara PER-15/PJ/2025 mengisi kekosongan operasionalnya. Tanpa adanya aturan teknis ini, implementasi kebijakan di lapangan akan menjadi tidak efektif dan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi para pelaku usaha.

PER-15/PJ/2025 secara spesifik merinci berbagai aspek krusial, mulai dari definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan PPMSE, kriteria penunjukan, persentase PPh Pasal 22 yang harus dipungut, hingga format pelaporan yang harus disampaikan kepada DJP. Aturan ini juga menetapkan tenggat waktu yang harus dipatuhi untuk penyetoran dan pelaporan pajak. Dengan adanya detail yang komprehensif ini, PPMSE memiliki panduan yang jelas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara para pedagang dapat memahami implikasi dari setiap transaksi yang mereka lakukan.

Kejelasan dasar hukum ini juga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. Bagi pemerintah, aturan ini menjadi alat yang sah dan kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Bagi PPMSE, aturan ini memberikan payung hukum yang melindungi mereka saat melakukan pemotongan pajak dari pedagang. Dan bagi pedagang, aturan ini menjamin bahwa PPh yang dipungut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Ditunjuk dan Apa Kriterianya?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai "Pihak Lain" yang bertugas memungut pajak. PPMSE ini mencakup berbagai entitas, seperti e-commerce, marketplace, hingga platform media sosial yang menyediakan fitur untuk penjualan produk atau jasa. Penunjukan ini merupakan pendekatan strategis yang mengakui peran sentral platform digital dalam memfasilitasi transaksi. Dengan menugaskan PPMSE sebagai pemungut, DJP dapat menyederhanakan proses pemungutan yang sebelumnya terfragmentasi dari jutaan pedagang individu.
Keputusan ini juga memastikan adanya perlakuan yang setara antara platform domestik dan asing. Aturan ini berlaku untuk semua PPMSE yang beroperasi di Indonesia, tanpa memandang lokasi kantor pusatnya. Hal ini mencegah potensi penghindaran pajak oleh platform luar negeri dan memastikan bahwa semua pemain di pasar digital memiliki kewajiban yang sama. Dengan demikian, aturan ini menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan berkeadilan.

Namun, tidak semua PPMSE ditunjuk sebagai pemungut. Terdapat ambang batas (threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang ditentukan berdasarkan dua kriteria utama. Kriteria pertama adalah Ambang Batas Nilai Transaksi, di mana platform akan ditunjuk jika total nilai transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut telah melampaui batas tertentu. Kriteria kedua adalah Ambang Batas Jumlah Pengakses, yang mempertimbangkan jumlah traffic atau pengguna aktif yang berinteraksi di platform. Kombinasi kedua kriteria ini memastikan bahwa kewajiban pemungutan hanya dibebankan pada platform-platform besar yang memiliki pengaruh signifikan di pasar, sementara platform kecil dan rintisan dapat terus berkembang tanpa beban regulasi yang berlebihan.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Proses pemungutan PPh Pasal 22 dalam PER-15/PJ/2025 dirancang terintegrasi langsung dengan alur transaksi digital, menjadikannya efisien dan otomatis. Mekanisme ini dimulai dari saat Transaksi Terjadi, di mana pedagang dalam negeri menerima pembayaran dari pembeli melalui platform. Pada tahap ini, platform memiliki seluruh data yang diperlukan untuk menghitung dan memungut pajak.
Selanjutnya, platform (sebagai Pihak Lain) akan secara otomatis melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang. Pemotongan ini dilakukan sebelum dana hasil penjualan dicairkan kepada pedagang. Dengan demikian, pedagang menerima bersih penghasilan setelah dipotong pajak. Mekanisme ini memastikan bahwa pajak terhimpun di awal, mengurangi risiko pedagang lupa atau lalai dalam menyetorkan kewajiban pajaknya.

Tahap terakhir adalah Penyetoran dan Pelaporan. Setelah memungut pajak dari para pedagang, PPMSE berkewajiban untuk menyetorkan jumlah pajak yang terkumpul ke kas negara. Proses penyetoran ini harus dilakukan secara periodik. Selain itu, PPMSE juga harus melaporkan seluruh pemungutan yang telah mereka lakukan kepada DJP. Pelaporan ini menjadi instrumen penting bagi DJP untuk melakukan pengawasan dan verifikasi, serta memastikan bahwa jumlah pajak yang disetorkan sesuai dengan jumlah yang dipungut dari para pedagang.

Manfaat bagi Pedagang
Meskipun pemotongan pajak di awal mungkin terlihat sebagai hal yang merugikan, aturan ini membawa manfaat signifikan bagi pedagang yang taat pajak. PPh yang dipungut oleh platform bukanlah pajak tambahan, melainkan pajak yang dibayarkan di muka. Jumlah PPh yang telah dipotong ini dapat menjadi kredit pajak yang akan mengurangi total PPh yang harus dibayarkan pedagang pada akhir tahun pajak. Bagi banyak pedagang kecil, jumlah PPh yang dipungut oleh platform bisa jadi sudah cukup untuk melunasi seluruh kewajiban pajak tahunan mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar pajak di akhir tahun.
Selain itu, bagi pedagang dengan omzet yang memenuhi kriteria, PPh yang dipungut ini juga dapat berfungsi sebagai pelunasan pajak final. Artinya, mereka tidak perlu lagi menghitung dan membayar pajak untuk penghasilan tersebut di akhir tahun. Ini sangat menyederhanakan proses administratif, mengurangi beban kepatuhan, dan memberikan kepastian pajak bagi mereka.

Manfaat lain dari aturan ini adalah dorongan untuk memiliki NPWP/NIK. Dengan adanya kewajiban untuk mendaftarkan NPWP/NIK agar PPh yang dipungut dapat dikreditkan, pedagang secara tidak langsung didorong untuk masuk ke dalam sistem formal. Hal ini tidak hanya mempermudah mereka dalam urusan perpajakan, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan keuangan dan permodalan yang seringkali mensyaratkan status NPWP.

Dampak dan Implikasi bagi Ekosistem
Aturan ini membawa perubahan signifikan bagi seluruh ekosistem digital. Untuk Penyelenggara PMSE, terdapat Beban Administratif Baru yang cukup besar. Mereka kini harus mengemban tugas sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Beban ini juga diikuti oleh Kewajiban Pengumpulan Data yang ketat, di mana mereka harus mengumpulkan dan memvalidasi NPWP/NIK dari jutaan pedagang. Hal ini menuntut Penyesuaian Sistem teknologi yang tidak sederhana, di mana mereka harus membangun fungsi baru untuk mengakomodasi pemungutan pajak secara otomatis.

Sementara itu, untuk Pedagang Dalam Negeri, aturan ini membawa dampak yang beragam. Dari sisi positif, ada Penyederhanaan Pembayaran pajak yang dilakukan secara otomatis oleh platform, sehingga mengurangi risiko lupa atau lalai. Namun, terdapat juga Pengaruh pada Arus Kas, di mana penghasilan yang mereka terima sudah terpotong pajak di awal, sehingga menuntut penyesuaian manajemen keuangan. Selain itu, aturan ini menekankan Pentingnya NPWP/NIK, yang mendorong formalisasi pelaku usaha. Secara keseluruhan, aturan ini mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih teratur dan berkeadilan.

Kesimpulan
PER-15/PJ/2025 adalah sebuah langkah transformatif pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. Melalui pendekatan yang inovatif dengan menunjuk PPMSE sebagai pemungut pajak, aturan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Meskipun memerlukan penyesuaian yang signifikan dari berbagai pihak, aturan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan kontribusi yang setara terhadap pembangunan bangsa.

27 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003031.112024PPM.VIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000208.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-015393.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010573.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 - 3 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003485.112024PPM.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010850.12/2023/PP/M.IIIB 7 Januari 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter