Dalam ekosistem penggajian (payroll) di Indonesia, Iuran BPJS Kesehatan merupakan komponen wajib yang sering kali membingungkan dalam konteks perpajakan. Bagi seorang Pegawai Tetap, memahami bagaimana iuran ini diperlakukan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sangatlah krusial. Berbeda dengan iuran pensiun yang sifatnya mengurangi pajak, BPJS Kesehatan memiliki karakteristik unik: sebagian menjadi objek pajak yang menambah penghasilan bruto, sementara sebagian lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan.
Regulasi perpajakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana memperlakukan komponen jaminan sosial ini dalam struktur Gross Income (Penghasilan Bruto) karyawan.
Secara umum, iuran BPJS Kesehatan ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan dengan persentase tertentu dari gaji (umumnya 4% pemberi kerja dan 1% pekerja, dengan batas atas gaji tertentu). Dalam kacamata PPh Pasal 21, iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai.
Oleh karena itu, premi Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dibayarkan oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai komponen Penambah Penghasilan Bruto. Artinya, nilai rupiah yang dibayarkan kantor ke BPJS Kesehatan atas nama pegawai harus ditambahkan ke dalam gaji pokok dan tunjangan lainnya sebelum dikalikan dengan tarif pajak. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa setiap kenikmatan atau fasilitas dalam bentuk premi asuransi yang dibayar pemberi kerja adalah objek pajak.
Disinilah letak perbedaannya dengan program pensiun. Jika iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar sendiri oleh pegawai (potong gaji) boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (mengurangi pajak), maka iuran BPJS Kesehatan yang dibayar sendiri oleh pegawai TIDAK boleh menjadi pengurang.
Dalam tabel komponen penambah dan pengurang penghasilan bruto yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan bukanlah faktor pengurang penghasilan bruto. Artinya, meskipun uang tersebut dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dan mengurangi Take Home Pay (uang yang dibawa pulang), secara fiskal uang tersebut dianggap tetap diterima dan tetap dikenakan pajak.
Untuk memperjelas konsep ini, mari kita lihat contoh kasus Tuan A, seorang pegawai tetap dengan status lajang (TK/0).
Bagaimana menghitung Penghasilan Bruto Tuan A untuk keperluan PPh 21?
Angka Rp 6.240.000 inilah yang kemudian akan dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menentukan pajak bulanannya. Adapun potongan JHT sebesar Rp 120.000 baru akan diperhitungkan nanti sebagai pengurang saat menghitung penghasilan neto di akhir tahun (Masa Pajak Terakhir) atau jika menggunakan metode perhitungan Pasal 17.
Dalam menghitung PPh 21 Pegawai Tetap, pemotong pajak harus cermat memilah komponen BPJS. Porsi yang dibayar perusahaan adalah "uang tambahan" (kena pajak) bagi karyawan, sedangkan porsi yang dibayar karyawan adalah "konsumsi pribadi" yang tidak mengurangi basis pajak. Kesalahan dalam memasukkan atau mengeluarkan komponen ini dapat menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar yang berdampak pada kepatuhan perpajakan perusahaan.