Dalam dinamika perpajakan Indonesia, pengawasan kepatuhan merupakan jantung dari sistem self-assessment. Selama beberapa tahun terakhir, Wajib Pajak dan praktisi perpajakan sangat familiar dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 sebagai "kitab suci" prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Namun, lanskap ini akan berubah drastis mulai 1 Januari 2026 dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Perubahan ini bukan sekadar ganti kulit. PMK 111 Tahun 2025 membawa elevasi status hukum dan perincian teknis yang jauh lebih tajam dibandingkan pendahulunya. Artikel ini akan membedah secara komprehensif perbedaan mekanisme penyelesaian dan tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di antara kedua aturan tersebut, serta implikasinya bagi kepastian hukum Wajib Pajak.
Perbedaan paling mendasar terletak pada hierarki hukum. PMK 111 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas, mengubah status prosedur dari pedoman internal menjadi regulasi yang mengikat umum.
Berikut adalah tabel perbandingan pengaturan umum SP2DK:
| Aspek Pengaturan | SE-05/PJ/2022 (Surat Edaran Dirjen Pajak) | PMK 111 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Keuangan) |
|---|---|---|
| Status Hukum | Merupakan petunjuk teknis internal bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan. | Merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak dan Fiskus. |
| Jangka Waktu Tanggapan | Wajib Pajak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan paling lama 14 hari kalender sejak tanggal kirim/penyerahan. | Sama, Wajib Pajak memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal kirim/penyerahan. |
| Perpanjangan Jangka Waktu | Memperbolehkan penyampaian penjelasan melewati waktu dengan pertimbangan Kepala KPP (bersifat diskresi administratif). | Mengatur secara eksplisit sebagai hak: Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 7 hari setelah jangka waktu awal berakhir dengan pemberitahuan tertulis. |
| Saluran Penyampaian Tanggapan | Tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, dan tertulis (termasuk via DJP Online jika tersedia). | Ditegaskan kembali secara formal dalam regulasi: Tatap muka langsung, media audio visual (video conference), dan tertulis (Akun WP, pos/ekspedisi). |
| Media Audio Visual (Daring) | Diatur sebagai salah satu metode tatap muka yang harus direkam dengan persetujuan WP. | Dikukuhkan secara hukum sebagai metode sah "melalui media daring dengan video conference" dalam penyampaian penjelasan. |
| Penggunaan Akun Wajib Pajak | Penyampaian SP2DK dan tanggapan dapat dilakukan melalui DJP Online jika sistem mengakomodasi. | Menegaskan penggunaan Akun Wajib Pajak (Coretax) sebagai saluran utama penyampaian surat dan penerimaan tanggapan secara elektronik. |
PMK 111 Tahun 2025 memperluas dan mempertegas kewenangan Account Representative (AR) dan petugas pajak lainnya, terutama dalam aspek digital dan kewilayahan.
Berikut adalah tabel perbandingan kewenangan petugas pajak:
| Aspek Kewenangan | SE-05/PJ/2022 (Aturan Lama) | PMK 111 Tahun 2025 (Aturan Baru) |
|---|---|---|
| Dasar Kewenangan | Kewenangan didasarkan pada penugasan internal (Nota Dinas/Surat Tugas). | Kewenangan didelegasikan secara formal dari Dirjen Pajak ke Kepala KPP, lalu ke AR/Petugas melalui Surat Perintah Pengawasan. |
| Kewenangan Wilayah (Lintas Entitas) | Fokus pada Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP tersebut atau penugasan khusus. | Petugas berwenang mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerjanya, baik atas Wajib Pajak yang diadministrasikannya maupun Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerja lain. |
| Pengumpulan Data Digital | Melakukan pengamatan kondisi sekitar Wajib Pajak untuk validasi data. | Petugas secara eksplisit berwenang melakukan Geotagging (penandaan lokasi) dan Pengambilan Gambar (foto) atas objek/aset yang menunjukkan aktivitas ekonomi. |
| Kewenangan Tanda Tangan Berita Acara (BA) | Jika Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani BA Pembahasan, kondisi tersebut hanya dituangkan/dicatat dalam Berita Acara. | Petugas berwenang menandatangani BA secara sepihak jika Wajib Pajak menolak tanda tangan atau tidak mengembalikan konsep BA elektronik dalam waktu 5 hari kerja. |
| Kewajiban Identitas | Menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas saat Kunjungan. | Wajib memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pengawasan saat melakukan Kunjungan, Pembahasan, atau Wawancara. |
Dalam hal penyelesaian, PMK 111 Tahun 2025 merinci jenis usulan tindak lanjut secara sangat spesifik dan limitatif dalam Pasal 8, berbeda dengan SE-05 yang lebih bersifat rekomendasi umum dalam Laporan Hasil P2DK.
Berikut adalah tabel perbandingan tindak lanjut penyelesaian:
| Jenis Tindak Lanjut | SE-05/PJ/2022 (Rekomendasi LHP2DK) | PMK 111 Tahun 2025 (Usulan Hasil Kegiatan) |
|---|---|---|
| Penyelesaian Tanpa Koreksi | Kegiatan dinyatakan selesai, diterbitkan SP3 P2DK. | Direktur Jenderal Pajak (via Kepala KPP) menerbitkan SP3 P2DK sebagai tanda penutupan kegiatan. |
| Layanan Publik | Tidak disebutkan secara eksplisit sebagai direct output utama dalam daftar rekomendasi LHP2DK. | Secara eksplisit disebutkan sebagai usulan hasil SP2DK: "pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu". |
| Perubahan Data Jabatan | Mengusulkan perubahan data/status secara jabatan. | Diuraikan lebih rinci: Perubahan data, penghapusan NPWP, pengukuhan/pencabutan PKP, hingga pendaftaran/perubahan data objek PBB secara jabatan. |
| Wajib Pajak Belum Terdaftar | Masuk dalam ranah Ekstensifikasi yang diatur terpisah. | Diintegrasikan ke dalam SP2DK. Tindak lanjutnya meliputi pemberian NPWP secara jabatan, pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan pengukuhan PKP secara jabatan. |
| Koreksi Produk Hukum | Mengusulkan pembetulan produk hukum secara jabatan jika ada kesalahan. | Sama, mengusulkan pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam UU KUP. |
| Tindak Lanjut Pidana | Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan jika ada indikasi tindak pidana. | Sama, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan. |
Satu aspek krusial yang wajib dipahami Wajib Pajak adalah mengenai kepastian hukum saat pergantian tahun ke 2026. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 secara tegas menyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Mengingat PMK ini tidak memuat ketentuan peralihan yang menyatakan kasus lama tetap tunduk pada aturan lama, maka berlaku asas hukum umum bahwa aturan prosedur yang baru berlaku segera (immediate effect).
Implikasi hukumnya bagi SP2DK yang diterbitkan di tahun 2025 namun prosesnya berlanjut ke 2026 adalah sebagai berikut:
PMK 111 Tahun 2025 adalah produk hukum perundang-undangan (regelling) yang ditandatangani Menteri Keuangan, sedangkan SE-05/PJ/2022 hanyalah petunjuk administratif internal (beleidsregel) dari Direktur Jenderal Pajak. Begitu memasuki tanggal 1 Januari 2026, PMK 111 Tahun 2025 menjadi landasan hukum tertinggi untuk pengawasan. Oleh karena itu, meskipun SP2DK diterima Wajib Pajak pada tahun 2025 (berdasarkan format SE-05), proses penyelesaiannya di tahun 2026 wajib tunduk pada standar PMK 111 Tahun 2025.
Jika Wajib Pajak sedang merespons SP2DK "warisan" 2025 di bulan Januari 2026, Wajib Pajak berhak menggunakan mekanisme baru yang dijamin PMK 111, antara lain:
Poin paling kritis adalah pada tahap penyelesaian. Jika proses SP2DK tahun 2025 tersebut selesai di tahun 2026, Kantor Pajak terikat kewajiban Pasal 8 ayat (2) PMK 111 untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Di bawah rezim PMK, penerbitan SP3 P2DK bukan lagi sekadar prosedur adminstratif internal, melainkan kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat menjadi maladministrasi. Ini memberikan jaminan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi Wajib Pajak bahwa kasus lamanya telah resmi ditutup secara hukum.
Transisi dari SE-05/PJ/2022 ke PMK 111 Tahun 2025 menandai kedewasaan sistem pengawasan pajak Indonesia. Bagi Wajib Pajak, PMK ini menawarkan kepastian hukum yang lebih baik melalui formalisasi prosedur, hak perpanjangan waktu, dan kewajiban penerbitan surat penyelesaian (SP3 P2DK). Namun, di sisi lain, PMK ini juga membawa konsekuensi yang lebih serius dengan adanya kewenangan pemblokiran layanan publik dan pengawasan lintas entitas. Jangan terjebak pada asumsi bahwa SP2DK lama menggunakan aturan lama. Mulai 1 Januari 2026, payung hukum telah berganti.