Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan atau penerima penghasilan aktif. Secara definisi, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Namun, untuk memahami PPh Pasal 21 secara utuh, kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai potongan gaji semata. PPh Pasal 21 adalah manifestasi dari mekanisme withholding tax yang menerapkan prinsip pay as you earn dan berfungsi sebagai angsuran atau cicilan pajak di muka bagi wajib pajak.
Inti dari PPh Pasal 21 adalah sistem withholding tax, di mana kewajiban memotong pajak tidak berada di tangan penerima penghasilan, melainkan dilimpahkan kepada pihak ketiga atau pemberi penghasilan. Pihak pemotong ini bisa berupa pemberi kerja (perusahaan), instansi pemerintah, dana pensiun, atau penyelenggara kegiatan.
Dalam mekanisme ini, pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Artinya, sebelum penghasilan sampai ke tangan penerima, negara telah "mengambil" porsi pajaknya terlebih dahulu melalui perantara pemberi kerja.
Sistem pemotongan bulanan ini mencerminkan konsep pay as you earn. Konsep ini mengharuskan pajak dibayarkan pada saat penghasilan tersebut diperoleh atau diterima. Tujuannya adalah untuk memastikan arus kas negara berjalan lancar sepanjang tahun dan tidak menumpuk di akhir tahun pajak saja.
Salah satu miskonsepsi umum adalah menganggap potongan PPh 21 bulanan sebagai pajak final (selesai). Padahal, bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, potongan bulanan tersebut pada hakikatnya adalah cicilan pajak atau uang muka pajak.
Dalam regulasi terbaru yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung potongan pajak dari Januari hingga November. Penggunaan TER ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan bulanan agar lebih mudah dan akurat bagi pemotong pajak.
Namun, "kebenaran" pajak yang sesungguhnya baru dihitung pada Masa Pajak Terakhir (biasanya Desember atau saat pegawai berhenti bekerja). Pada masa ini, pemberi kerja akan menghitung ulang total penghasilan setahun, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, zakat, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Di sinilah konsep cicilan pajak terlihat jelas:
Dihitung total pajak yang seharusnya terutang selama satu tahun penuh menggunakan tarif Pasal 17.
Total pajak setahun tersebut dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong (dicicil) dari Januari hingga November.
Selisihnya adalah angka yang harus dibayar (atau dikembalikan jika lebih bayar) di bulan Desember.
Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak, setiap potongan yang dilakukan oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan. Kredit pajak ini menjadi pengurang angka pajak terutang dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan (bupot) kepada penerima penghasilan. Dalam aturan terbaru, bukti potong ini harus tetap dibuat meskipun jumlah pajaknya nihil. Dokumen ini adalah "kuitansi" bagi pegawai yang sah untuk membuktikan kepada negara bahwa mereka telah mencicil kewajiban pajaknya melalui pemberi kerja.
PPh Pasal 21 bukan sekadar pungutan administratif, melainkan sebuah sistem terintegrasi yang menyeimbangkan kebutuhan negara dan kemampuan wajib pajak. Melalui mekanisme withholding tax, negara menerapkan prinsip pay as you earn untuk mengamankan penerimaan. Di sisi lain, bagi wajib pajak orang pribadi, mekanisme ini berfungsi sebagai skema cicilan pajak di muka yang mencegah beban pembayaran tunai yang memberatkan di akhir tahun, yang nantinya akan diperhitungkan kembali (dikreditkan) dalam pelaporan pajak tahunan.