Dalam dunia kerja yang dinamis, rekrutmen pegawai tidak selalu terjadi di awal tahun kalender (Januari). Banyak pegawai yang mulai bekerja di pertengahan tahun, misalnya pada bulan Juli atau September. Perubahan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) membawa dampak unik bagi kelompok pegawai ini, terutama terkait potensi "Lebih Bayar" di akhir tahun.
Bagi pemberi kerja dan pegawai, memahami alur penghitungan dari bulan pertama masuk hingga Masa Pajak Terakhir (Desember) sangat krusial untuk menjaga transparansi take home pay.
Ketika seorang pegawai tetap mulai bekerja di pertengahan tahun (misalnya September), pemotongan pajaknya dari bulan September hingga November dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Bulanan (TER).
Pada fase ini, penghitungan sangat sederhana. Pemberi kerja mengalikan Penghasilan Bruto bulan tersebut dengan tarif persentase yang sesuai dalam tabel TER (Kategori A, B, atau C) berdasarkan status PTKP pegawai. Tidak ada penyetahunkan penghasilan atau pengurangan biaya jabatan secara manual di fase ini.
Catatan Penting: Tarif TER didesain dengan asumsi penghasilan tersebut diterima setahun penuh. Inilah yang kelak akan menyebabkan penyesuaian signifikan di bulan Desember bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Pada bulan Desember, atau masa pajak terakhir dimana pegawai terdaftar, penghitungan kembali ke Tarif Pasal 17 (Tarif Umum Progresif). Di sinilah letak perbedaan utamanya.
Untuk pegawai yang masuk di tengah tahun (kewajiban pajak subjektif sudah ada sejak awal tahun), penghitungan PPh 21 di bulan Desember didasarkan pada jumlah penghasilan yang sesungguhnya diterima selama bagian tahun pajak tersebut, tanpa disetahunkan.
Langkah-langkahnya adalah:
Seringkali, pegawai yang masuk di akhir tahun akan mengalami Lebih Bayar di bulan Desember. Mengapa? Karena saat dipotong menggunakan TER (Sept-Nov), tarifnya mengasumsikan pegawai memiliki penghasilan tersebut selama 12 bulan. Namun, saat dihitung ulang di Desember (Pasal 17), penghasilan kena pajaknya ternyata kecil karena penghasilan netonya hanya dari 4 bulan kerja, namun dikurangi PTKP setahun penuh.
Mari kita lihat ilustrasi berdasarkan lampiran PMK 168 Tahun 2023. Tuan B mulai bekerja di PT Y pada 1 September 2024. Statusnya lajang tanpa tanggungan (TK/0). Gaji bulanannya Rp15.500.000 dan membayar iuran pensiun Rp100.000/bulan.
Status TK/0 masuk Kategori TER A. Dengan gaji Rp15.500.000, tarif TER-nya adalah 7%.
Di bulan Desember, dilakukan hitungan final (realisasi):
Pajak yang seharusnya dibayar setahun: Rp280.000
Pajak yang sudah dipotong (via TER): (Rp3.255.000)
Lebih Bayar: Rp2.975.000
Dalam kasus pegawai yang masuk di pertengahan tahun, skema TER sering kali mengakibatkan pemotongan yang "terlalu tinggi" di bulan-bulan awal dibandingkan dengan kewajiban pajak aktual di akhir tahun. Sesuai peraturan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ini wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai bersangkutan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.