Car Ownership Program (COP) adalah salah satu strategi remunerasi paling populer untuk mempertahankan talenta terbaik perusahaan. Dalam skema umum COP, perusahaan menyediakan mobil yang digunakan karyawan selama periode tertentu (misalnya 4 tahun), dan di akhir periode, kepemilikan mobil tersebut dialihkan kepada karyawan.
Namun, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), perlakuan perpajakan atas COP berubah fundamental. Fasilitas yang dulunya mungkin dianggap biaya perusahaan yang tidak kena pajak di sisi karyawan, kini menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam kategori Natura dan Kenikmatan. Kunci penentuannya terletak pada status kepemilikan aset selama periode cicilan berjalan.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai dua skenario utama COP dan dampak perpajakannya.
Skenario 1: Mobil Sebagai Aset Perusahaan (Kenikmatan Berubah Menjadi Natura)
Dalam skenario ini, mobil dibeli atas nama perusahaan dan dicatat sebagai aset perusahaan selama periode program (4 tahun). Karyawan hanya memiliki hak pakai. Baru setelah 4 tahun, BPKB dibalik nama ke karyawan.
Fase 1: Selama Periode Program (Tahun 1 s.d. 4)
Selama mobil masih milik perusahaan, fasilitas yang diterima karyawan dikategorikan sebagai Kenikmatan (Fasilitas Kendaraan).
- Nilai Penghasilan: Dihitung berdasarkan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan (actual cost), meliputi biaya penyusutan, perawatan, bahan bakar, dan biaya sopir (jika ada).
- Fasilitas Bebas Pajak (Exemption): Berdasarkan aturan terbaru, kenikmatan fasilitas kendaraan ini DIKECUALIKAN dari objek PPh Pasal 21 jika memenuhi dua syarat: (1) Penerima bukan pemegang saham, dan (2) Rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100.000.000 per bulan.
- Jika gaji karyawan di atas Rp100 juta/bulan, maka biaya fasilitas tersebut menjadi penambah penghasilan bruto dan kena pajak.
Fase 2: Akhir Periode (Transfer Kepemilikan)
Saat mobil diserahkan ke karyawan di akhir tahun ke-4, terjadi perubahan bentuk imbalan dari "Kenikmatan" menjadi Natura (Barang).
- Aspek PPh 21: Pengalihan hak ini adalah objek PPh Pasal 21.
- Dasar Penilaian: Nilai yang dikenakan pajak adalah Nilai Pasar mobil tersebut pada saat diserahkan, bukan nilai buku atau harga sisa lelang perusahaan.
Contoh Kasus Skenario 1:
PT Maju memberikan fasilitas COP kepada Tuan A (Manajer, bukan pemegang saham). Gaji Tuan A Rp40.000.000/bulan.
- Tahun 1-4: Karena gaji Tuan A di bawah Rp100 juta, maka fasilitas pemakaian mobil kantor tersebut Bebas PPh 21. Tuan A tidak dipotong pajak atas fasilitas ini.
- Akhir Tahun 4: Mobil dialihkan ke Tuan A. Nilai pasar mobil bekas tersebut saat itu adalah Rp150.000.000. Maka, pada bulan pengalihan, penghasilan Tuan A ditambahkan sebesar Rp150.000.000 (Natura) dan dipotong PPh 21 sesuai tarif progresif Pasal 17.
Skenario 2: Mobil Sebagai Aset Karyawan (Subsidy/Tunjangan)
Pada skenario ini, mobil dibeli langsung atas nama karyawan (perjanjian kredit/fidusia atas nama pegawai) sejak awal, namun perusahaan membantu membayarkan cicilan atau uang muka.
- Analisis Pajak: Berdasarkan penegasan DJP, jika dokumen kepemilikan sejak awal adalah atas nama pegawai, maka hakikatnya pegawai tersebut tidak menerima fasilitas kendaraan, melainkan menerima bantuan pembayaran cicilan/uang tunai.
- Perlakuan PPh 21: Setiap pembayaran cicilan yang dikeluarkan perusahaan dianggap sebagai penghasilan berupa uang (Tunjangan/Subsidi).
- Konsekuensi: Tidak ada fasilitas pembebasan pajak (aturan "gaji di bawah 100 juta" tidak berlaku di sini). Seluruh nilai cicilan yang dibayar perusahaan langsung menjadi objek PPh Pasal 21 dan digabung dengan gaji bulanan untuk dipotong pajak setiap bulan.
Contoh Kasus Skenario 2:
Tuan B (Staff) mengikuti COP. Mobil dibeli atas nama Tuan B, namun PT Maju membayar cicilan ke leasing sebesar Rp5.000.000/bulan.
Perlakuan: Setiap bulan, gaji bruto Tuan B harus ditambah Rp5.000.000 sebagai komponen penghasilan kena pajak. PT Maju wajib memotong PPh 21 atas total tersebut. Saat lunas di tahun ke-4, tidak ada lagi dampak pajak tambahan karena aset sudah milik Tuan B sejak awal.
Kesimpulan untuk Perusahaan
Divisi HR dan Pajak harus meninjau ulang perjanjian COP. Jika aset tercatat sebagai milik perusahaan, pastikan melakukan monitoring threshold gaji Rp100 juta. Jika aset tercatat atas nama karyawan sejak awal, pastikan subsidi cicilan langsung dipajaki di payroll bulanan. Penilaian yang akurat—baik nilai pasar saat pengalihan maupun biaya penyusutan—adalah kunci kepatuhan untuk menghindari koreksi fiskal.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
- Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.