Defisit APBN 2025 dipastikan melebar akibat target penerimaan pajak yang meleset jauh, dipicu oleh tingginya pengembalian pajak (restitusi) dari sektor pertambangan. Kementerian Keuangan kini menyasar pengusaha batu bara dengan skema bea keluar berjenjang hingga 11% mulai 2026 untuk menambal kebocoran tersebut. Langkah ini diambil sebagai koreksi atas dampak UU Cipta Kerja yang dinilai justru 'mensubsidi' industri kaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal peringatan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan melebar melampaui outlook 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pelebaran celah fiskal ini terjadi karena realisasi penerimaan pajak mengalami shortfall atau gagal mencapai target yang ditetapkan, di mana hingga akhir November 2025 penerimaan baru menyentuh Rp1.634,4 triliun. Kendati demikian, pemerintah menjamin angka defisit akhir tahun akan tetap dijaga di bawah batas aman disiplin fiskal 3 persen sebagaimana amanat undang-undang, sembari menunggu konsolidasi data final pada penutupan buku akhir tahun.
Analisis mendalam Kementerian Keuangan menemukan bahwa jebolnya penerimaan negara ini sangat dipengaruhi oleh tingginya angka restitusi pajak yang mencapai Rp351 triliun, terutama dari sektor pertambangan batu bara. Febrio Nathan Kacaribu selaku Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menjelaskan bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah mengubah status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP), sehingga pengusaha berhak mengklaim pengembalian Pajak Masukan karena ekspor dikenakan tarif PPN 0 persen. Pemerintah kini tengah menghitung ulang dampak regulasi tersebut karena mekanisme ini dinilai justru memberikan subsidi tidak langsung kepada para eksportir komoditas yang seharusnya menyumbang devisa besar bagi negara.
Guna membalikkan keadaan dan memulihkan pendapatan negara, pemerintah sedang mematangkan skema tarif bea keluar batu bara berjenjang sebesar 5 persen hingga 11 persen yang akan berlaku mulai tahun 2026. Menteri Purbaya menegaskan bahwa besaran pungutan ini akan menyesuaikan fluktuasi harga pasar dan ditargetkan mampu meraup tambahan penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Meskipun aturan teknis masih dalam tahap finalisasi dan menuai protes pelaku usaha, pemerintah membuka opsi pemberlakuan aturan secara surut (retroaktif) sejak 1 Januari 2026 demi mengejar target keadilan fiskal.
Kebijakan agresif ini membawa implikasi serius bagi emiten pertambangan dan investor yang harus bersiap menghadapi tergerusnya margin laba akibat komponen biaya baru tersebut. Di sisi lain, langkah ini menjadi sinyal positif bagi kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang karena mengurangi ketergantungan pada utang untuk menutup defisit anggaran. Masyarakat luas diharapkan dapat merasakan manfaat dari redistribusi pendapatan ini melalui belanja pemerintah yang lebih optimal, asalkan dana tersebut tidak kembali bocor akibat inefisiensi birokrasi.
Kisruh restitusi pajak dan rencana bea keluar ini menyimpulkan bahwa pemerintah sedang berupaya keras menyeimbangkan neraca keuangan dengan mengoreksi kebijakan omnibus law yang terbukti menekan penerimaan negara.