Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 membawa perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Salah satu instrumen vital yang mengalami penyegaran adalah mekanisme pelaporan daftar pemotongan pajak bulanan bagi pegawai tetap.
Dalam rezim baru ini, kita diperkenalkan dengan Formulir L-IA, sebuah dokumen lampiran SPT Masa yang menjadi tulang punggung pelaporan rutin perusahaan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam apa itu Formulir L-IA, anatomi isinya, dan peran strategisnya dalam kepatuhan perpajakan bulanan.
Formulir L-IA adalah Daftar Pemotongan Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diperuntukkan khusus bagi:
Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir (umumnya Januari hingga November). Artinya, pada bulan Desember atau bulan di mana pegawai berhenti bekerja, pelaporan tidak lagi menggunakan L-IA, melainkan beralih ke Formulir L-IB.
Berbeda dengan bukti potong 1721-A1 yang bersifat tahunan dan detail, Formulir L-IA berbentuk daftar rekapitulasi (list). Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, berikut adalah ulasan komponen utama dalam formulir ini:

Bagian ini memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Penerima Penghasilan. Validitas NIK kini menjadi krusial karena sistem akan memvalidasi data kependudukan secara real-time.
Setiap baris dalam daftar ini merepresentasikan satu bukti pemotongan. Kolom ini mencatat Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan. Dalam sistem Core Tax, meskipun ini adalah daftar bulanan, sistem tetap men-generate nomor referensi pemotongan untuk tertib administrasi.
Ini adalah inti dari perubahan metode hitung:
Sistem baru mengakomodasi pencatatan fasilitas secara spesifik. Kolom ini mencatat status pajak:
Formulir ini juga mencatat Kode Negara (jika ekspatriat), NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk cabang, Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KAP/KJS), serta Status Bukti Potong (Normal atau Pembetulan).
Pada bagian bawah formulir, terdapat ringkasan (T1 s.d. T6) yang menjumlahkan total penghasilan bruto dan total PPh Pasal 21, baik yang dipotong maupun yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Angka total inilah yang nantinya akan mengalir masuk (populate) secara otomatis ke Induk SPT Masa PPh 21/26.
Formulir L-IA adalah manifestasi dari penyederhanaan administrasi dalam Core Tax. Bagi pemberi kerja, formulir ini menegaskan bahwa untuk masa pajak Januari-November, fokus utama adalah pada penerapan Tarif Efektif (TER) yang akurat atas penghasilan bruto. Formulir ini menghilangkan kompleksitas penghitungan ulang tarif pasal 17 setahun di setiap bulan, dan menggeser beban penghitungan "sebenarnya" ke Formulir L-IB di akhir tahun.