Dalam perencanaan keuangan, terkadang seorang karyawan membutuhkan dana mendesak atau ingin memanfaatkan saldo pensiunnya sebelum masa pensiun tiba. Peraturan perpajakan di Indonesia mengantisipasi hal ini dengan aturan khusus dalam PPh Pasal 21. Kategori ini secara spesifik menyasar peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenis lainnya.
Penting untuk membedakan skema ini dengan uang pesangon atau manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus saat berhenti bekerja (yang bersifat Final). Skema yang dibahas di sini berlaku bagi mereka yang masih aktif bekerja namun mengambil sebagian dana pensiunnya dari Dana Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), TASPEN, atau ASABRI.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme penghitungan untuk kategori ini ditegaskan kembali. Berbeda dengan penghitungan gaji bulanan yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan pajak atas penarikan dana pensiun oleh pegawai aktif menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan langsung dengan Penghasilan Bruto.
Poin penting dalam penghitungan ini adalah:
Mari kita ambil ilustrasi berdasarkan lampiran regulasi terbaru. Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J dengan gaji Rp12.000.000 per bulan. PT J mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun pada Dana Pensiun DEF.
Pada bulan April 2024, Tuan Q membutuhkan dana untuk renovasi rumah dan menarik uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000.
Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali menarik uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000.
Dana Pensiun DEF wajib memotong pajak tersebut dan memberikan bukti potong kepada Tuan Q. Tuan Q nantinya dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi miliknya, karena pemotongan ini sifatnya tidak final.
Bagi pegawai yang masih aktif, penarikan dana pensiun dianggap sebagai penghasilan terutang pajak yang dikenakan tarif progresif langsung dari nilai bruto. Hal ini berbeda dengan pesangon yang dibayar sekaligus saat berhenti kerja. Pemahaman ini penting agar pegawai tidak terkejut dengan adanya potongan pajak saat dana cair, dan agar mereka menyimpan bukti potong untuk pelaporan pajak tahunan.