Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 menjadi penegasan penting terkait penentuan masa manfaat penyusutan fiskal untuk aset non-konvensional di industri minyak dan gas (migas). Dalam sengketa antara PT AGN melawan DJP atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara efektif membatalkan koreksi fiskal signifikan sebesar Rp99.753.351.563,00 atas pos Penyesuaian Fiskal Negatif.
Inti sengketa PPh Badan ini berpusat pada penentuan kelompok aset tetap berwujud atas kepemilikan Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) Karapan Armada Sterling III. PT AGN selaku Wajib Pajak berpendapat bahwa FPSO tersebut harus diklasifikasikan ke dalam Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun untuk tujuan penyusutan fiskal. Argumentasi utama mereka adalah bahwa FPSO merupakan kapal terapung yang dirancang spesifik untuk proses produksi, penyimpanan, dan pembongkaran hidrokarbon di ladang migas, dan secara fungsi fundamental berbeda dari kapal kargo konvensional yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Sebaliknya, DJP bersikukuh bahwa aset FPSO tersebut harus dikelompokkan ke dalam Kelompok IV dengan masa manfaat 20 tahun. DJP mendasarkan koreksinya pada penafsiran peraturan yang berlaku, menganggap FPSO sebagai "kapal" yang memiliki bobot di atas 1000 DWT dan memiliki fungsi storage (penyimpanan). Menurut pandangan fiskus, klasifikasi ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur jenis-jenis kapal tertentu dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyusutan fiskal harta berwujud.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Hakim menemukan fakta krusial yang mendukung dalil Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa FPSO adalah fasilitas offshore/alat apung yang berfungsi sebagai fasilitas produksi dan penyimpanan yang terintegrasi di lapangan minyak dan gas. Dengan demikian, FPSO tidak dapat disamakan atau dikategorikan sebagai 'kapal' penumpang atau kapal barang sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK yang dijadikan dasar koreksi oleh DJP. Karena aset tersebut tidak secara spesifik diatur dalam peraturan tersebut dan secara substansi lebih merupakan alat produksi spesifik, maka FPSO lebih tepat dikelompokkan pada Kelompok III, sesuai argumen PT AGN.
Dengan pembuktian yang kuat mengenai fungsi substansial aset dan ketidaktepatan dasar klasifikasi oleh fiskus, Majelis akhirnya memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi fiskal PPh Badan Tahun 2019 yang berasal dari pos penyesuaian fiskal negatif penyusutan. Kemenangan ini menegaskan kembali prinsip bahwa dalam penentuan masa manfaat fiskal, karakteristik dan fungsi spesifik dari harta berwujud—khususnya aset non-konvensional di industri tertentu—harus dipertimbangkan secara mendalam, dan tidak boleh disamakan dengan kategori umum yang ada dalam peraturan apabila tidak ada ketentuan spesifik.
Kunci keberhasilan dalam sengketa klasifikasi aset tetap terletak pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan substansi dan fungsi spesifik dari aset yang disengketakan, terutama bagi aset berwujud non-konvensional yang tidak secara eksplisit diatur dalam daftar penyusutan fiskal. Prinsip substance over form menjadi penentu utama dalam kasus ini, di mana FPSO diakui sebagai alat produksi khusus migas (Kelompok III) daripada sekadar kapal penyimpanan (Kelompok IV).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini