Beranda Publikasi & Konsultasi Berita Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja
Berita
08 September 2025 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja


Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja
Lanskap ekonomi Indonesia terus bergejolak, ditandai oleh pergerakan kebijakan fiskal yang signifikan, terutama terkait dengan pajak penghasilan karyawan. Dalam konteks tersebut, pemerintah tengah mengusulkan perubahan skema bagi hasil PPh 21, beserta dampaknya pada berbagai sektor dan respons dari para pengusaha maupun ekonom. Isu ini memberikan gambaran komprehensif tentang upaya pemerintah dalam mengelola fiskal di tengah dinamika ekonomi dan sosial.

Pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, yang didukung asumsi makroekonomi optimis dan tidak adanya kenaikan tarif pajak. Namun, untuk mencapai target ini, pemerintah mengusulkan perubahan skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewacanakan pembagian PPh yang sebelumnya berdasarkan lokasi kantor menjadi berdasarkan domisili pekerja, yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pendapatan antar daerah.

Namun, wacana ini menimbulkan perdebatan. Skema baru ini berpotensi menciptakan risiko diskriminasi kerja dan kompleksitas administrasi, karena bisa memicu persaingan antar daerah untuk menarik pekerja dan investasi. Sementara itu, kalangan pengusaha mendukung kebijakan tanpa kenaikan tarif, tetapi juga menyoroti kerentanan sektor padat karya terhadap perubahan kebijakan ini, yang dapat memengaruhi biaya tenaga kerja dan daya saing.

Secara keseluruhan, pemerintah berupaya menyeimbangkan ambisi fiskal dengan keadilan sosial melalui wacana perubahan skema PPh 21. Meski demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak samping yang mungkin timbul, seperti risiko diskriminasi, kompleksitas birokrasi, dan dampaknya terhadap sektor padat karya, untuk memastikan kebijakan ini benar-benar efektif dan dapat diterima semua pihak.

Upaya pemerintah dalam mengelola fiskal negara terlihat melalui pendekatan yang lebih inovatif, bukan semata dengan menaikkan tarif pajak. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah wacana perubahan skema PPh 21, yang diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mencapai pemerataan fiskal. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengusaha dan ekonom mengenai potensi risiko diskriminasi serta kompleksitas dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dari seluruh pihak dalam menilai implikasi dari wacana tersebut.

Kebijakan fiskal Indonesia menunjukkan sebuah keseimbangan yang rumit antara upaya meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keadilan. Wacana perubahan skema PPh 21 dan asumsi makro RAPBN 2026 merupakan cerminan dari kompleksitas ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga adil, transparan, dan tidak menciptakan beban baru bagi masyarakat dan dunia usaha.


Daftar Sumber
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter