Dalam mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, langkah pertama dan paling krusial adalah menentukan Penghasilan Bruto. Bagi Pegawai Tetap, penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum dikurangi biaya-biaya (seperti biaya jabatan atau iuran pensiun).
Akurasi dalam menentukan komponen ini menjadi sangat vital, terutama dengan berlakunya skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dalam skema TER (Januari–November), penghasilan bruto dikalikan langsung dengan tarif efektif tanpa dikurangi komponen pengurang terlebih dahulu. Kesalahan dalam menetapkan apa saja yang masuk sebagai penghasilan bruto akan berdampak langsung pada kelebihan atau kekurangan potong pajak bulanan.
Berdasarkan regulasi terbaru, penghasilan bruto bagi Pegawai Tetap terdiri dari beberapa elemen utama:
Ini adalah komponen yang paling dasar. Penghasilan teratur adalah penghasilan yang diterima secara berkala, seperti gaji pokok, uang lembur (overtime), dan segala jenis tunjangan (tunjangan istri/anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi).
Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang diterima sekali waktu atau tidak periodik. Komponen ini meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, dan imbalan sejenis lainnya.
Sering kali terlewat, iuran jaminan sosial dan asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk pegawai adalah komponen penghasilan bruto (menambah penghasilan pegawai secara pajak). Ini mencakup:
Catatan Penting: Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar perusahaan bukan merupakan penghasilan bruto bagi karyawan.
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), imbalan dalam bentuk barang (natura) dan fasilitas (kenikmatan) yang tidak dikecualikan oleh peraturan pemerintah kini menjadi objek PPh 21 dan harus ditambahkan ke dalam penghasilan bruto.
Jika perusahaan memberikan tunjangan pajak (metode gross-up), maka nilai tunjangan tersebut masuk sebagai penghasilan bruto. Uniknya, jika perusahaan menanggung PPh 21 karyawan (metode net) tanpa tunjangan pajak eksplisit, fasilitas "pajak ditanggung" tersebut kini dianggap sebagai kenikmatan (fasilitas) yang juga merupakan objek PPh 21 dan menambah penghasilan bruto.
Mari kita lihat penghasilan bruto Tuan B (Pegawai Tetap) pada bulan Januari:
Maka, Penghasilan Bruto Tuan B (Januari) adalah:
Rp15.000.000 + Rp2.000.000 + Rp81.000 + Rp600.000 = Rp17.681.000
Angka Rp17.681.000 inilah yang kemudian akan dikalikan dengan tarif TER untuk menentukan pajak bulanan.
Menentukan penghasilan bruto bukan sekadar menjumlahkan uang yang dibawa pulang (take home pay). Pemotong pajak harus jeli memasukkan komponen "tak terlihat" seperti premi asuransi yang dibayar perusahaan dan fasilitas (natura) kena pajak, namun harus berhati-hati untuk tidak memasukkan komponen yang bukan objek pajak seperti iuran pensiun/JHT yang dibayar perusahaan.