Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyediakan fasilitas pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) dan ayat (6c) UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Dalam studi kasus PT MPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi sebesar Rp. 12.345.820.492,00 dengan mendalilkan bahwa PKP ini, yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), tidak memenuhi syarat "telah melakukan penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya" dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak pertama kali mengkreditkan PM (Mei 2015). Ini adalah isu krusial karena kegagalan memenuhi syarat berakibat pada kewajiban menyetor kembali seluruh PM yang telah dikreditkan.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi frasa "berhubungan langsung". DJP berpegangan pada pandangan sempit (output-centric), menganggap produk utama adalah kayu serat hasil panen, sehingga penyerahan BKP di tahap awal (kayu alam hasil penyiapan lahan dan bibit siap tanam) tidak diakui sebagai penyerahan yang berhubungan langsung. Menurut DJP, kayu hasil penyiapan lahan adalah produk sampingan/limbah, sementara bibit bukan produk akhir.
Bantahan PT MPS, yang kemudian didukung oleh Majelis Hakim, mengadopsi pendekatan yang lebih luas (process-centric). PT MPS berhasil membuktikan bahwa kegiatan IUPHHK-HTI adalah rangkaian proses terintegrasi. Penyerahan kayu alam hasil land clearing dijustifikasi sebagai kegiatan yang wajib dilakukan dan inheren dalam Penyiapan Lahan berdasarkan Peraturan Menteri LHK, menjadikannya penyerahan BKP yang berhubungan langsung dengan usaha. Demikian pula, penjualan bibit (sejak 2016) diakui sebagai bagian integral dari proses produksi. Karena penyerahan BKP yang berhubungan langsung ini terbukti terjadi sebelum batas waktu 5 tahun (Mei 2020), Majelis Hakim menyatakan PT MPS tidak dapat dikategorikan sebagai PKP belum berproduksi.
Putusan ini secara tegas membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan seluruh banding, menghasilkan PPN terutang Nihil. Implikasi putusan ini sangat penting: bagi PKP di sektor padat modal dengan siklus produksi panjang, penentuan "telah berproduksi" harus melihat pada seluruh rantai nilai. Wajib Pajak harus memanfaatkan regulasi sektoral untuk memperkuat argumentasi hubungan langsung, sehingga penyerahan BKP di tahap pra-produksi dapat diakui, melindungi hak pengkreditan Pajak Masukan mereka dari risiko koreksi yang diakibatkan oleh PMK 18/2021.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.