Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan retensi karyawan, banyak perusahaan memberikan fasilitas asuransi kesehatan swasta (private health insurance) di luar kewajiban BPJS Kesehatan. Seringkali, demi efisiensi arus kas atau diskon korporasi, perusahaan membayarkan premi ini secara sekaligus di muka untuk periode satu tahun penuh (annual payment). Namun, tantangan administratif perpajakan muncul ketika karyawan tersebut mengundurkan diri (resign) di tengah tahun berjalan, di mana polis asuransi memiliki fitur pengembalian premi (refund) atas masa pertanggungan yang tidak terpakai.
Artikel ini akan mengupas tuntas implikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas skenario tersebut.
Konsep Dasar: Premi Asuransi sebagai Objek Pajak
Secara prinsip, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi karyawan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan turunannya.
Berbeda dengan iuran pensiun atau iuran JHT yang dibayar perusahaan (bukan objek PPh bagi karyawan), premi asuransi kesehatan swasta dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan bagi karyawan. Oleh karena itu, nilai premi yang dibayarkan perusahaan harus ditambahkan ke dalam penghasilan bruto karyawan pada saat menghitung PPh 21 bulanan.
Skenario Pembayaran Tahunan dan Refund
Ketika perusahaan membayar premi setahun di muka (misal: Januari 2024 untuk perlindungan Jan-Des 2024), maka pada bulan pembayaran tersebut, seluruh nilai premi umumnya diakui sebagai penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut (atau diamortisasi secara prorata tergantung kebijakan payroll untuk mencerminkan penghasilan bulanan, namun secara cash basis manfaat telah dibayarkan).
Permasalahan timbul jika karyawan resign di pertengahan tahun (misal: Juni 2024). Karena perusahaan menarik kembali (refund) sisa premi dari Juli-Desember dari pihak asuransi, maka secara substansi, karyawan tidak menerima manfaat (penghasilan) untuk periode Juli-Desember tersebut.
Mekanisme Penghitungan PPh 21 Saat Resign (Masa Pajak Terakhir)
Sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja pada tahun berjalan dilakukan pada Masa Pajak Terakhir (bulan saat pegawai berhenti).
Pada Masa Pajak Terakhir ini, perusahaan harus menghitung ulang seluruh penghasilan yang sebenarnya diterima karyawan dari awal tahun hingga bulan terakhir bekerja.
- Koreksi Penghasilan Bruto: Jika pada awal tahun perusahaan telah memasukkan full premi tahunan sebagai penghasilan bruto, maka saat resign, perusahaan harus melakukan penyesuaian. Nilai penghasilan bruto dari komponen asuransi harus dikoreksi menjadi hanya sebesar premi yang benar-benar dinikmati (periode aktif). Sisa premi yang di-refund ke perusahaan bukan merupakan penghasilan karyawan.
- Penghitungan Kembali PPh 21: Setelah penghasilan bruto disesuaikan (dikurangi porsi premi yang di-refund), PPh 21 terutang dihitung kembali untuk masa kerja yang sebenarnya.
- Lebih Bayar (Overpayment): Karena pada bulan-bulan sebelumnya pajak dipotong dengan asumsi premi asuransi penuh, besar kemungkinan akan terjadi Lebih Bayar (LB) PPh 21 pada saat penghitungan akhir di formulir 1721-A1 (BPA1).
- Kewajiban Pengembalian: Jika terjadi Lebih Bayar, Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan pemotong pajak (perusahaan) untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong.
Contoh Kasus
Profil:
Tuan A (Status K/0) bekerja di PT Maju Sejahtera.
- Gaji Pokok: Rp15.000.000 per bulan.
- Pada Januari 2024, PT Maju Sejahtera membayar Premi Asuransi Kesehatan Swasta Tahunan untuk Tuan A sebesar Rp12.000.000 (untuk periode Jan-Des 2024).
- Tuan A resign efektif per 30 Juni 2024.
- PT Maju Sejahtera mengklaim refund premi asuransi untuk periode Juli-Desember sebesar Rp6.000.000.
Analisis Penghitungan:
A. Saat Pembayaran (Januari 2024)
Perusahaan mencatat premi Rp12.000.000 sebagai penghasilan Tuan A.
- Penghasilan Bruto Jan: Gaji (15jt) + Premi Asuransi (12jt) = Rp27.000.000.
- PPh 21 Jan dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas dasar Rp27 juta. Potongan pajak akan melonjak di bulan ini.
B. Saat Resign (Juni 2024 - Masa Pajak Terakhir)
Perusahaan membuat Bukti Potong 1721-A1 (Formulir BPA1) untuk periode Jan-Juni.
- Penyesuaian Premi: Meskipun di awal dicatat Rp12 juta, namun karena Rp6 juta dikembalikan ke perusahaan (refund), maka penghasilan asuransi riil Tuan A hanya Rp6.000.000.
- Total Bruto Riil (Jan-Jun): (Gaji 15jt x 6) + Asuransi Riil (6jt) = Rp96.000.000.
- Penghitungan PPh 21 Rampung: Hitung PPh 21 terutang atas Rp96 juta tersebut menggunakan tarif Pasal 17 (setelah dikurangi Biaya Jabatan dan PTKP).
- Komparasi: Bandingkan "PPh 21 Terutang Sebenarnya" dengan "Total PPh 21 yang sudah dipotong dari Jan-Mei".
- Hasil: Kemungkinan besar terjadi Lebih Bayar karena di Januari Tuan A dipotong pajak atas dasar asuransi 12 juta, padahal realisasinya hanya 6 juta.
- Tindakan: PT Maju Sejahtera wajib mengembalikan uang kelebihan potong tersebut secara tunai/transfer ke Tuan A saat penyelesaian gaji terakhir.
Kesimpulan
Premi asuransi kesehatan non-BPJS yang dibayar perusahaan adalah objek PPh 21. Namun, jika terjadi refund premi akibat karyawan berhenti bekerja, nilai premi yang diakui sebagai penghasilan dalam bukti potong akhir (1721-A1) hanyalah sebesar premi yang terpakai (proporsional). Perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang di masa pajak terakhir dan mengembalikan kelebihan pajak (jika ada) kepada karyawan yang bersangkutan sesuai amanat PMK 168/2023.
Referensi Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 4 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf d).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Pasal 13, Pasal 19, dan Lampiran Petunjuk Penghitungan Masa Pajak Terakhir).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Terkait Tata Cara Pembuatan Bukti Potong BPA1/A1).