Dalam siklus ketenagakerjaan, akhir masa kerja sering kali disertai dengan pembayaran dalam jumlah besar (lumpsum) seperti Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT). Karena sifatnya yang diterima sekaligus untuk bekal masa depan, pemerintah menerapkan skema PPh Pasal 21 Final dengan tarif khusus yang lebih ringan dibandingkan tarif pajak gaji biasa, asalkan pembayarannya dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender.
Penting untuk membedakan antara "Uang Pesangon" dengan "Uang Manfaat Pensiun/THT/JHT" karena keduanya memiliki lapisan tarif yang berbeda.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Tarifnya bersifat progresif sebagai berikut:
Kategori ini mencakup uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Tarifnya lebih sederhana:
Bapak Budi terkena PHK dan menerima uang pesangon sebesar Rp175.000.000 yang dibayarkan sekaligus pada bulan Januari 2024. Penghitungan Pajak:
Ibu Siti pensiun dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150.000.000. Penghitungan Pajak:
Tarif final di atas hanya berlaku jika seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Jika terdapat pembayaran pesangon/JHT pada tahun ketiga dan seterusnya, maka pembayaran di tahun ketiga tersebut tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan menggunakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan).