Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan tahapan final dari rangkaian proses pemeriksaan yang sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur formal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK 17/PMK.03/2013. Setiap langkah dalam pemeriksaan, mulai dari penyampaian SPHP hingga penandatanganan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), harus dilakukan secara cermat dan sesuai standar administrasi, karena penyimpangan sekecil apa pun dapat berimplikasi pada batalnya hasil pemeriksaan. Sengketa antara PT KSP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi contoh konkret bagaimana ketidaktelitian administrasi, khususnya terkait penetapan tanggal dokumen pembahasan, dapat berujung pada pembatalan SKP oleh pengadilan.
Inti sengketa berfokus pada penetapan tanggal Risalah Pembahasan yang digunakan sebagai dasar perhitungan jangka waktu tiga hari kerja bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan Quality Assurance (QA). DJP bersikukuh bahwa proses PAHP telah selesai secara substansi pada 8 Januari 2025. Dengan demikian, DJP menilai permohonan QA yang diajukan PT KSP pada 13 Januari 2025 sudah lewat waktu. Sebaliknya, PT KSP menyajikan bukti kuat bahwa penandatanganan faktual oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman baru dilakukan pada 9 Januari 2025. Bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp dengan Pemeriksa yang menunjukkan bahwa softcopy risalah baru dikirim pada 9 Januari 2025 pukul 09.25, serta pengakuan Pemeriksa dalam rekaman pertemuan pada 21 Januari 2025 yang menegaskan bahwa Kepala KPP menandatangani dokumen pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT KSP berpendapat bahwa batas waktu pengajuan QA jatuh pada 13 Januari 2025 (menghitung hari kerja setelah akhir pekan), sehingga permohonannya masih tepat waktu.
Perbedaan tanggal ini bukan sekadar administrasi teknis, tetapi menjadi persoalan fundamental karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya penolakan QA oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Jika penolakan QA dilakukan berdasarkan tanggal yang tidak sesuai fakta, maka proses PAHP secara hukum belum dapat dianggap selesai. PT KSP menegaskan bahwa DJP telah menghilangkan hak prosedural Wajib Pajak dengan secara prematur menolak permohonan QA dan tetap menerbitkan SKPN PPN Masa Desember 2023 pada 24 Januari 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah menilai bukti dari kedua pihak, menemukan bahwa penetapan tanggal 8 Januari 2025 tidak didukung dokumen otentik dan justru bertentangan dengan bukti-bukti yang diajukan Penggugat. Majelis menyimpulkan bahwa penggunaan tanggal yang tidak akurat tersebut telah mengakibatkan perhitungan jangka waktu QA menjadi keliru. Akibatnya, penolakan QA yang dilakukan DJP merupakan tindakan yang tidak cermat dan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Karena QA ditolak secara tidak sah, proses PAHP belum dapat dianggap selesai, sehingga penerbitan SKPN PPN pada 24 Januari 2025 dinilai dilakukan sebelum seluruh prosedur pemeriksaan terpenuhi. Majelis menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur harus dibatalkan.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak. Keberhasilan PT KSP membatalkan SKPN PPN menunjukkan bahwa jika administrasi pajak gagal memenuhi standar prosedur yang cermat dan akuntabel, Wajib Pajak memiliki mekanisme hukum yang efektif, yaitu gugatan, untuk menegakkan haknya dan membatalkan produk hukum pajak yang cacat formal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini