Mendapatkan hadiah dari sebuah undian tentu menjadi momen yang menggembirakan. Baik itu berupa uang tunai, mobil, atau paket liburan, hadiah undian sering dianggap sebagai "rezeki nomplok". Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan yang didapat dari keberuntungan ini memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan hadiah perlombaan atau penghargaan prestasi.
Penting untuk membedakan antara "Hadiah Undian" dengan hadiah lainnya. Hadiah Undian didefinisikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui mekanisme undian. Kunci utamanya adalah faktor keberuntungan atau luck, bukan berdasarkan keahlian atau prestasi. Jika Anda memenangkan lomba lari, itu adalah hadiah perlombaan (dikenakan tarif progresif PPh 21). Namun, jika nama Anda keluar saat pengocokan kupon belanja, itu adalah hadiah undian.
Pemerintah menetapkan aturan yang tegas dan sederhana untuk kategori ini. Atas penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final. Tarifnya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah tersebut.
Sifat "Final" di sini berarti:
Penyelenggara undian (misalnya bank, perusahaan, atau panitia acara) wajib memotong pajak ini sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang.
Seringkali hadiah undian tidak berupa uang tunai, melainkan barang (natura) seperti mobil atau rumah. Dalam kasus ini, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai pasar dari barang tersebut.
Mari kita lihat dua skenario umum yang sering terjadi di masyarakat.
PT Oke Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan setianya. Bapak Donald terpilih sebagai pemenang dan berhak atas uang tunai sebesar Rp100.000.000.
Ibu Siti memenangkan undian tabungan dari sebuah Bank berupa satu unit mobil. Harga pasar mobil tersebut adalah Rp300.000.000.
Perlu dicatat bahwa aturan tarif 25% ini tidak berlaku untuk hadiah langsung (tanpa diundi). Contohnya, "Beli Motor dapat Helm" atau "Buka Rekening dapat Payung". Hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi bukan objek pemotongan PPh Final ini, melainkan merupakan penghasilan bagi penerima yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai harga pasarnya.
Pajak atas hadiah undian menggunakan skema PPh Final demi kesederhanaan dan kepastian hukum. Pemenang tidak perlu pusing menghitung ulang di akhir tahun, cukup meminta bukti potong dari penyelenggara dan melaporkannya sebagai "Penghasilan yang dikenakan PPh Final" dalam SPT Tahunan.