Dalam ekosistem perpajakan PPh Pasal 21, terdapat kategori penerima penghasilan yang disebut sebagai Peserta Kegiatan. Kategori ini mencakup individu yang terlibat dalam suatu acara, perlombaan, rapat, sidang, atau pelatihan, dan menerima imbalan atas keikutsertaannya tersebut. Berbeda dengan "Bukan Pegawai" (seperti tenaga ahli) yang memiliki skema penghitungan khusus (50% dari bruto), pajak bagi Peserta Kegiatan dihitung langsung dari jumlah bruto penghasilan.
Memahami kategori ini sangat penting bagi penyelenggara acara (sebagai pemotong pajak) dan individu yang sering mengikuti perlombaan atau menjadi narasumber/peserta seminar agar tidak terjadi kesalahan pemotongan.
Berdasarkan regulasi terbaru, yang termasuk dalam Peserta Kegiatan antara lain:
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, rumus penghitungan PPh 21 untuk Peserta Kegiatan ditegaskan kembali kesederhanaannya.
Penting untuk dicatat bahwa Peserta Kegiatan tidak berhak atas pengurangan biaya jabatan maupun PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam penghitungan pemotongan per kegiatan ini. Juga, tidak ada pengalian 50% seperti pada tenaga ahli.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| 0% - Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta - Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta - Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta - Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tuan W adalah atlet bulu tangkis profesional yang tinggal di Jakarta. Pada September 2024, ia menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima hadiah tunai sebesar Rp200.000.000.
Nyonya S diundang menjadi peserta aktif dalam sebuah lokakarya (workshop) yang diadakan oleh Kementerian X. Atas keikutsertaannya, Nyonya S menerima uang saku dan honorarium sebesar Rp5.000.000.
Terdapat kondisi khusus. Jika Tuan W (pada Kasus 1) ternyata adalah Pegawai Tetap dari PT D (penyelenggara turnamen), maka hadiah tersebut tidak dipotong sebagai Peserta Kegiatan. Hadiah tersebut harus digabungkan dengan gaji bulanannya dan dihitung menggunakan mekanisme Pegawai Tetap (menggunakan tarif TER atau tarif pasal 17 pegawai tetap, tergantung masa pajaknya).
Pajak untuk Peserta Kegiatan bersifat langsung dan memotong penghasilan bruto tanpa pengurang. Bagi penyelenggara kegiatan, penting untuk mengidentifikasi apakah penerima penghasilan adalah pegawai sendiri atau pihak luar. Bagi penerima, bukti potong yang diterima dari penyelenggara kegiatan merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi beban pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi.