Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan aset digital dengan mengakses data e-wallet dan kripto mulai tahun ini. Di sisi lain, pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan PPh 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta pada lima sektor padat karya. Sementara itu, sistem Coretax mencatat kesuksesan awal dengan puluhan ribu pelaporan SPT yang masuk di minggu pertama 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kesuksesan awal implementasi sistem Coretax dengan masuknya 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya dalam lima hari pertama Januari 2026. Mayoritas pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mencapai angka 14.926 dokumen, sedangkan sisanya mencakup pelaporan dari orang pribadi non-karyawan serta badan usaha.
Antusiasme wajib pajak terlihat sangat tinggi karena data menunjukkan lebih dari 11,3 juta akun Coretax telah berhasil diaktivasi untuk menyambut musim pelaporan pajak tahun ini. Kesuksesan sistem administrasi baru ini tidak hanya mempermudah pelaporan rutin, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi DJP untuk memperluas jangkauan pengawasan ke aset-aset digital yang selama ini sulit terdeteksi.
Pemerintah memperketat pengawasan ekonomi digital secara agresif melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang memberi wewenang penuh kepada DJP untuk mengintip data keuangan pengguna e-wallet dan aset kripto. Regulasi baru ini menetapkan penyedia jasa pembayaran dan pedagang aset kripto sebagai lembaga pelapor yang wajib menyetorkan data transaksi nasabah sesuai standar global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
DJP memastikan bahwa pertukaran data otomatis dengan negara-negara mitra akan segera dimulai pada tahun 2027 dengan menggunakan basis data transaksi yang terekam sepanjang tahun 2026 ini. Di tengah ketatnya pengawasan terhadap kepemilikan aset digital masyarakat, pemerintah menyeimbangkan kebijakan fiskalnya dengan memberikan relaksasi pajak yang signifikan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Kementerian Keuangan resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi karyawan bergaji di bawah Rp10 juta per bulan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Insentif fiskal yang tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini menyasar lima sektor usaha vital, yakni industri alas kaki, tekstil, furnitur, produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup bisnis perhotelan hingga biro perjalanan.
Kebijakan protektif ini menjamin penghasilan pekerja tidak akan terpotong pajak sehingga daya beli masyarakat dapat tetap terjaga stabil di tengah tantangan ekonomi nasional.
Transformasi digital melalui Coretax dan transparansi data kripto memaksa para investor serta pemilik aset digital untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, sementara insentif PPh 21 memberikan napas lega bagi arus kas pekerja dan pelaku industri padat karya yang rentan.
Kombinasi antara modernisasi sistem pengawasan pajak yang ketat dan stimulus fiskal yang tepat sasaran menunjukkan strategi ambisius pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor digital sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik di tahun 2026.
Sumber: