Dalam administrasi perpajakan, pertanyaan "kapan pajak harus dipotong?" sama pentingnya dengan "berapa pajak yang harus dibayar?". Kesalahan dalam menentukan waktu pemotongan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan atau bunga. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, konsep "saat terutang" menjadi pemicu utama kapan kewajiban negara hadir di antara pemberi kerja dan penerima penghasilan.
Regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, telah memberikan kepastian hukum yang lebih tegas mengenai momentum pemotongan ini, terutama dengan masuknya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.
Secara umum, saat terutang PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan terjadi pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
Ini berarti pemotong pajak (pemberi kerja) tidak boleh hanya menunggu hingga uang tunai benar-benar berpindah tangan (kas basis) jika secara hukum atau akuntansi penghasilan tersebut sudah diakui sebagai utang gaji (akrual basis) kepada karyawan.
Berdasarkan jenis penghasilannya, regulasi membagi pemicu saat terutang menjadi tiga kategori spesifik:
Saat terutang adalah saat yang lebih dahulu antara pembayaran tunai atau saat penghasilan tersebut dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja (terutang).
Natura adalah imbalan dalam bentuk barang fisik (bukan uang). Saat terutang PPh 21 untuk natura adalah pada saat peralihan atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dahulu.
Kenikmatan adalah fasilitas pelayanan. Saat terutang untuk kenikmatan adalah pada saat penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas tersebut, atau saat pembebanan biaya oleh pemberi kerja.
Untuk memperjelas konsep ini, mari kita lihat kasus pemberian voucher hotel. Misalkan PT Sejahtera memberikan natura berupa voucher menginap di hotel kepada Nona MC (seorang artis/bukan pegawai) atas jasa promosi (paid promote). Kontrak ditandatangani dan voucher diserahkan pada tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun Nona MC mungkin baru menggunakan voucher tersebut untuk menginap di bulan Maret, pemotongan PPh 21 harus dilakukan pada akhir bulan Januari 2024. Alasannya adalah karena "penyerahan hak" atas kenikmatan tersebut terjadi pada bulan Januari. Penundaan penggunaan fasilitas oleh penerima tidak menunda kewajiban pemotongan pajak bagi pemberi kerja.
Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 yang terutang untuk setiap masa pajak. Ketentuan ini bersifat mutlak, artinya meskipun pada bulan tersebut jumlah pajak yang dipotong adalah nihil (karena penghasilan di bawah PTKP), kewajiban pelaporan masa tetap berlaku jika ada pembayaran penghasilan.
Memahami "saat terutang" adalah kunci kepatuhan PPh 21. Bagi penghasilan tunai, pemicunya adalah pembayaran atau pengakuan biaya. Bagi natura, pemicunya adalah peralihan barang. Bagi kenikmatan, pemicunya adalah penyerahan hak atau fasilitas. Dengan mematuhi batas waktu pemotongan di akhir bulan terjadinya peristiwa tersebut, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan memastikan administrasi perpajakan yang tertib.