Dalam strategi retensi karyawan, perusahaan sering memberikan fasilitas pinjaman lunak (soft loan) dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga (0%). Sebelumnya, area ini sering menjadi "zona abu-abu". Namun, dengan berlakunya aturan teknis natura dan kenikmatan pasca UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perlakuan pajaknya kini sangat spesifik.
Kunci utamanya ada pada konsep "Fasilitas Pengurangan Harga" dalam bentuk kenikmatan. Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, pemberian pinjaman kepada pegawai dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 (Kenikmatan) jika memenuhi syarat tertentu.
Objek pajak muncul apabila bunga yang dibayarkan pegawai lebih rendah daripada biaya dana (Cost of Funds) yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan dana tersebut.
Jika perusahaan memberikan pinjaman tanpa bunga, maka selisih antara Cost of Funds perusahaan dengan 0% (bunga pegawai) akan dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan dan dipotong PPh 21.
Penting:
Dalam skenario ini, pegawai membayar bunga, namun tarifnya lebih rendah dari biaya dana yang ditanggung perusahaan.
PT Maju Jaya meminjam dana dari Bank ABC dengan bunga 12% per tahun (Cost of Funds). Dana tersebut kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada Tuan B (karyawan) dengan bunga spesial 4% per tahun.
Analisis PPh 21: Karena bunga pegawai (4%) lebih rendah dari biaya dana perusahaan (12%), maka terdapat selisih sebesar 8%. Angka 8% dari pokok pinjaman inilah yang dihitung sebagai Kenikmatan setiap bulannya dan dipotong PPh Pasal 21.
Mari kita lihat contoh spesifik yang diatur dalam regulasi: Nyonya K (pegawai Bank) meminjam Rp1.500.000.000 dari tempatnya bekerja.
Analisis: Meskipun Nyonya K mendapat bunga (13%) yang lebih murah dari pasar (14%), namun bunga yang ia bayar lebih tinggi dari biaya dana perusahaan (11%).
Hasil: Tidak terdapat kenikmatan/penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 bagi Nyonya K, karena perusahaan tidak "merugi" atau mensubsidi biaya dana secara riil.
Bagi perusahaan, selisih biaya bunga yang ditanggung (subsidi bunga) untuk karyawan tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto perusahaan dalam menghitung PPh Badan, sepanjang prinsip Taxable-Deductible terpenuhi.
Pemberian pinjaman lunak kepada karyawan kini menuntut tim HR dan Pajak untuk menelaah sumber dana. Jika dana berasal dari pinjaman pihak ketiga yang memiliki beban bunga (cost of funds), maka subsidi bunga yang diberikan ke karyawan adalah objek PPh 21. Namun, jika bunga yang dibayar karyawan sudah di atas cost of funds perusahaan, maka tidak ada dampak PPh 21 tambahan.