Dalam ekosistem bisnis global, mempekerjakan tenaga kerja asing (ekspatriat) adalah hal lumrah. Namun, aspek perpajakannya sering kali menjadi titik kritis, terutama membedakan kapan seorang ekspatriat diperlakukan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dikenakan PPh Pasal 26, dan kapan statusnya berubah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang dikenakan PPh Pasal 21.
Artikel ini membahas skenario di mana ekspatriat masih berstatus SPLN (berada di Indonesia kurang dari 183 hari dan tidak berniat menetap) serta implikasinya jika status tersebut berubah, dengan asumsi tidak menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).
Konsep Dasar PPh Pasal 26: Tarif Tunggal dan Final
Berdasarkan UU PPh dan aturan turunannya, penghasilan yang diterima oleh SPLN atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dipotong PPh Pasal 26. Prinsip utamanya adalah 20% dari Penghasilan Bruto dan bersifat Final. Berbeda dengan PPh 21 yang memiliki tarif progresif dan memperhitungkan PTKP, PPh 26 memotong rata dari nilai bruto tanpa pengurang apa pun.
Penghasilan ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Skenario 1: Gaji Rupiah (Short-Term Assignment)
Ini adalah skenario paling sederhana. Ekspatriat bekerja untuk jangka waktu pendek (misal: 3 bulan) dan menerima gaji dalam Rupiah.
- Contoh: Tuan A (WN Jepang) dikontrak oleh PT Indo Makmur selama 3 bulan sebagai tenaga ahli. Ia menerima gaji Rp50.000.000 per bulan.
- Penghitungan: PPh Pasal 26 Terutang = 20% x Rp50.000.000 = Rp10.000.000. PT Indo Makmur memotong Rp10 juta dan Tuan A menerima bersih Rp40 juta. Pajak ini bersifat final, artinya kewajiban pajak Tuan A di Indonesia dianggap selesai setelah pemotongan ini.
Skenario 2: Gaji Mata Uang Asing (Forex Salary)
Banyak ekspatriat digaji dalam mata uang asing (misal: USD atau JPY). Dalam kasus ini, penghitungan pajak harus dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
- Contoh: Tuan B (WN Amerika) bekerja di PT Tech Asia selama 2 bulan. Ia menerima gaji US$ 4.000 per bulan. Kurs Menteri Keuangan saat pembayaran adalah Rp15.000/US$ 1.
- Penghitungan:
- Konversi ke Rupiah: US$ 4.000 x Rp15.000 = Rp60.000.000.
- PPh Pasal 26: 20% x Rp60.000.000 = Rp12.000.000.
Skenario 3: Pemberian Natura dan Kenikmatan
Sejak berlakunya aturan Natura (PMK 66/2023), fasilitas non-tunai yang diterima SPLN juga merupakan objek PPh Pasal 26.
- Contoh: Tuan C (WN Singapura) menjadi konsultan selama 4 bulan. Selain fee Rp100 juta, ia diberikan fasilitas apartemen sewa senilai Rp20 juta/bulan yang dibayar perusahaan langsung ke pemilik apartemen.
- Penghitungan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Fee (Rp100jt) + Kenikmatan Apartemen (Rp20jt) = Rp120.000.000. PPh Pasal 26 Terutang = 20% x Rp120.000.000 = Rp24.000.000.
Skenario 4: Perubahan Status Menjadi SPDN (Kredit Pajak)
Ini adalah skenario paling kompleks namun krusial. Jika seorang ekspatriat yang awalnya dipotong PPh 26 kemudian berubah status menjadi SPDN (misalnya karena memperpanjang kontrak melebihi 183 hari atau memiliki niat menetap), maka PPh 26 yang sudah dipotong tidak lagi bersifat final.
- Regulasi: Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, jika status berubah menjadi SPDN, PPh Pasal 26 yang telah dipotong dapat dikreditkan (menjadi pengurang) dalam penghitungan PPh Pasal 21 atau PPh Orang Pribadi tahunan.
Contoh Kasus Perubahan Status:
Tuan X (WN Inggris) bekerja di PT Maju sejak Januari 2024 dengan rencana awal hanya 3 bulan.
- Januari - Maret: Menerima gaji Rp50 juta/bulan. Dipotong PPh 26 (20%) = Rp10 juta/bulan. Total potongan PPh 26 = Rp30.000.000.
- April: Kontrak diperpanjang hingga akhir tahun. Status Tuan X berubah menjadi SPDN sejak kedatangan (retroaktif).
- Implikasi: PT Maju harus menghitung ulang pajak Tuan X menggunakan tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pasal 17 progresif) atas seluruh penghasilan dari Januari. Nilai Rp30 juta yang sudah dipotong sebagai PPh 26 diperhitungkan sebagai kredit pajak (pengurang) atas PPh 21 yang terutang tersebut.
Kesimpulan
Perusahaan harus cermat memantau durasi keberadaan (time test) ekspatriat. Jika < 183 hari, gunakan PPh 26 (20% Final). Jika status berubah menjadi SPDN, lakukan penghitungan ulang (recapture) di mana PPh 26 yang sudah dibayar menjadi kredit pajak, sehingga tidak terjadi pajak berganda di level domestik.
Referensi Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 26).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 7).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.