Hari ini, sorotan kebijakan fiskal terfokus pada tantangan serius dalam penerimaan pajak dan potensi reformasi kebijakan tax base. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan menghadapi shortfall (kekurangan) penerimaan yang melebar dan bahkan sudah angkat tangan untuk mengejar target. Jika DJP gagal memenuhi setoran Rp2.005 triliun, defisit anggaran berisiko menembus 3% dari PDB. Menanggapi situasi ini, DJP mengambil langkah agresif dengan memanggil Wajib Pajak (WP) jumbo untuk meminta 'ijon pajak'. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya tengah mengkaji kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebuah kebijakan yang menimbulkan pertanyaan apakah negara akan untung atau buntung. Sementara itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2026 dipastikan tidak naik, meskipun Bea Cukai optimistis produksi rokok akan terkendali. Rangkuman ini akan mengupas tantangan shortfall pajak, upaya DJP, dan kajian reformasi PTKP.
DJP memastikan bahwa shortfall penerimaan pajak akan melebar, dan bahkan DJP sudah menyatakan "angkat tangan" untuk mengejar sisa target penerimaan. Kegagalan DJP memenuhi setoran pajak sebesar Rp2.005 triliun berisiko menyebabkan defisit anggaran menembus 3% dari PDB. Untuk mengejar sisa penerimaan di akhir tahun, DJP melakukan langkah agresif dengan memanggil WP jumbo untuk meminta pembayaran pajak di muka (atau 'ijon pajak').
Sejalan dengan upaya penerimaan, Menkeu tengah mengkaji rencana kenaikan batas PTKP. Kajian ini mengevaluasi dampak fiskal dan potensi kerugian atau keuntungan bagi penerimaan negara, di mana kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan PPh namun memperkuat daya beli masyarakat.
Di sektor cukai, Cukai rokok (CHT) untuk tahun 2026 dipastikan tidak akan naik. Meskipun demikian, Bea Cukai menyatakan optimistis bahwa produksi rokok akan tetap terkendali sesuai target, memberikan kepastian pada industri tembakau.
Kabar terbaru hari ini memiliki implikasi besar pada stabilitas fiskal dan kebijakan perpajakan masa depan. Kegagalan DJP memenuhi target yang berisiko menembus defisit 3% mengimplikasikan perlunya efisiensi anggaran yang ketat dan perubahan fundamental dalam strategi penerimaan. Langkah agresif 'ijon pajak' berimplikasi pada tekanan likuiditas pada WP besar, namun memberikan potensi tambahan penerimaan jangka pendek. Sementara itu, kajian kenaikan PTKP mengimplikasikan adanya potensi perubahan tax base yang signifikan, di mana jika dinaikkan, potensi berkurangnya penerimaan PPh harus diimbangi dengan efek positif pada daya beli masyarakat.
Secara keseluruhan, otoritas fiskal berada dalam situasi dilematis: keterbatasan ruang fiskal diperparah oleh kekurangan setoran pajak yang berisiko menembus batas defisit 3%. DJP merespons dengan tindakan extra-effort seperti 'ijon pajak', namun pemerintah juga sedang mempertimbangkan reformasi PTKP yang dapat mengurangi penerimaan PPh demi memperkuat daya beli. Stabilitas kebijakan CHT 2026 memberikan kepastian pada industri tembakau di tengah ketidakpastian penerimaan pajak.