Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, lanskap administrasi perpajakan Indonesia mengalami transformasi signifikan melalui Core Tax Administration System (CTAS). Salah satu perubahan fundamental adalah standardisasi formulir bukti pemotongan (Bupot). Jika sebelumnya kita mengenal berbagai jenis formulir untuk tenaga ahli atau pesangon (seperti 1721-VI atau 1721-VII), kini semuanya disederhanakan menjadi satu formulir utama: Formulir BP-21.
Artikel ini akan membedah anatomi Formulir BP-21 dan kegunaannya bagi penerima penghasilan.
1. Apa itu Formulir BP-21?
Formulir BP-21 adalah dokumen elektronik yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final (selain pegawai tetap) dan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final.
Formulir ini digunakan untuk berbagai jenis penerima penghasilan, antara lain:
- Bukan Pegawai/Tenaga Ahli: Dokter, notaris, akuntan, pengacara, atau seniman.
- Peserta Kegiatan: Peserta seminar, rapat, atau perlombaan.
- Dewan Komisaris: Yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
- Penerima Penghasilan Final: Penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun sekaligus, atau Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus.
2. Bedah Isi Formulir BP-21
Formulir ini dibuat melalui modul eBupot di portal wajib pajak dan terdiri dari beberapa bagian krusial:
Header (Bagian Umum):
- Berisi Nomor Bukti Pemotongan (9 digit) yang di-generate otomatis oleh sistem.
- Masa Pajak dan Tahun Pajak.
- Status Bukti Potong: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan.
- Sifat Pemotongan: Akan tertera status "Final" atau "Tidak Final" sesuai kode objek pajak yang dipilih.
Bagian A: Identitas Penerima Penghasilan
Mencakup NIK/NPWP, Nama, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) penerima penghasilan. Penggunaan NIK diperbolehkan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Bagian B: Penghasilan yang Dipotong
- Fasilitas Pajak: Kolom ini menunjukkan apakah penerima penghasilan menggunakan fasilitas perpajakan, seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), atau Tanpa Fasilitas.
- Kode Objek Pajak: Menentukan jenis penghasilan (misalnya 21-100-07 untuk Tenaga Ahli atau 21-401-01 untuk Pesangon Sekaligus).
- Penghitungan: Menyajikan Penghasilan Bruto, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Tarif (Pasal 17 atau Tarif Efektif), dan jumlah PPh yang dipotong.
- Dokumen Referensi: Mencantumkan dasar transaksi seperti nomor faktur, invoice, atau perjanjian kerja sama.
Bagian C: Identitas Pemotong
- Berisi data pemotong pajak dan penandatangan.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE): Formulir ini tidak lagi memerlukan tanda tangan basah. Validitasnya dijamin melalui Kode QR (Quick Response Code) yang tercantum di bagian bawah formulir.
3. Fungsi BP-21 Bagi Penerima Penghasilan
Bagi Anda yang menerima Formulir BP-21, dokumen ini memiliki nilai yang sangat penting tergantung pada sifat pemotongannya:
- Jika Bersifat Tidak Final (Contoh: Tenaga Ahli/Freelancer): Formulir BP-21 berfungsi sebagai Kredit Pajak. Angka PPh yang tercantum dalam formulir ini dapat menjadi pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Anda di akhir tahun. Anda wajib melaporkan penghasilan bruto dan bukti potong ini dalam SPT Tahunan agar tidak terjadi kurang bayar yang terlalu besar.
- Jika Bersifat Final (Contoh: Pesangon Sekaligus): Formulir BP-21 berfungsi sebagai Bukti Pelunasan Pajak. Kewajiban pajak Anda atas penghasilan tersebut dianggap selesai (rampung) saat dipotong. Penghasilan ini cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final" dan tidak akan dihitung ulang lagi pajaknya.
Kesimpulan
BP-21 adalah instrumen transparansi dalam sistem Core Tax. Pemotong pajak wajib memberikan bukti potong ini kepada penerima penghasilan setiap kali transaksi atau paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir jika dibuat bulanan. Pastikan Anda menerima dan menyimpan dokumen ini, karena tanpanya, Anda akan kesulitan mengklaim kredit pajak atau membuktikan kepatuhan pajak Anda.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.