• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Berita Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi

Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:13 WIB

Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada jajaran kabinetnya untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap dua kebijakan ekonomi strategis. Fokus utama evaluasi ini adalah efektivitas implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta analisis skema pembiayaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) guna memitigasi potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arahan terkait DHE secara spesifik menyasar kajian atas *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023*. Pemerintah akan meninjau secara mendalam apakah regulasi yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian DHE di dalam sistem keuangan domestik telah mencapai tujuannya atau memerlukan revisi untuk dioptimalkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga diperintahkan untuk mengkaji struktur utang proyek kereta cepat kepada China Development Bank (CDB). Menurut Airlangga, Presiden Prabowo meminta agar skema penyelesaian utang dirumuskan secara cermat. "Kemudian juga terkait dengan kereta cepat, bagaimana penyelesaian utang supaya tidak membebani APBN," tegasnya. Instruksi ini menggarisbawahi prioritas pemerintah untuk memastikan keberlanjutan fiskal dalam pengelolaan proyek strategis nasional.

Kinerja PNBP Tertekan Volatilitas Komoditas dan Hilangnya Dividen BUMN

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2025 menghadapi tekanan ganda yang bersumber dari faktor eksternal dan perubahan kebijakan internal. Pelemahan kinerja ini disebabkan oleh normalisasi harga komoditas global yang sebelumnya menjadi penopang utama, serta hilangnya setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini dialihkan pengelolaannya.

Tantangan utama berasal dari volatilitas harga komoditas andalan seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO), yang secara historis menjadi kontributor signifikan bagi PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA). Penurunan harga komoditas ini secara langsung mengoreksi potensi pendapatan negara, menciptakan risiko fiskal yang perlu dimitigasi oleh pemerintah. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian target dan strategi penerimaan yang lebih realistis.

Selain itu, tekanan struktural muncul dari implementasi kebijakan baru yang mengalihkan setoran dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan ini secara efektif menghilangkan salah satu sumber utama PNBP dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Akibatnya, pemerintah dihadapkan pada urgensi untuk melakukan diversifikasi sumber-sumber PNBP non-SDA dan mengoptimalkan pos penerimaan lainnya untuk menjaga stabilitas APBN.

Sektor Manufaktur Bergeser ke Padat Modal, Isu Deindustrialisasi Menguat

Sektor manufaktur Indonesia tengah menghadapi tantangan struktural serius yang mengarah pada fenomena deindustrialisasi, ditandai oleh pergeseran signifikan dari industri padat karya ke arah padat modal. Transformasi ini menimbulkan implikasi krusial terhadap kapasitas penyerapan tenaga kerja nasional, meskipun secara nominal kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tercatat kuat.

Data menunjukkan bahwa elastisitas penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur terus menurun. Artinya, setiap persen pertumbuhan output industri kini hanya mampu menciptakan lapangan kerja dalam porsi yang jauh lebih kecil dibandingkan dekade sebelumnya. Fenomena ini diperburuk oleh melambatnya pertumbuhan di subsektor padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, yang secara historis menjadi penyerap tenaga kerja massal.

Pergeseran menuju industri padat modal, seperti hilirisasi sumber daya alam, memang mampu meningkatkan nilai tambah dan kontribusi ekonomi, namun tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja yang sepadan. Para ekonom menilai bahwa tanpa intervensi kebijakan yang strategis untuk merevitalisasi industri padat karya, Indonesia berisiko mengalami pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan lapangan kerja (jobless growth), yang dapat memperlebar ketimpangan sosial dan menghambat agenda pembangunan jangka panjang.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter