<br />
<b>Warning</b>:  Undefined variable $ardt in <b>/home/taxindod/public_html/taxindo.co.id/id/modules/contentdetails.php</b> on line <b>16</b><br />
<br />
<b>Warning</b>:  Trying to access array offset on null in <b>/home/taxindod/public_html/taxindo.co.id/id/modules/contentdetails.php</b> on line <b>16</b><br />
Beranda LAYANAN KAMI Sengketa & Litigasi Pajak
LAYANAN KAMI

Sengketa & Litigasi Pajak

⚖️ Layanan Penyelesaian Sengketa Pajak
Mitra Strategis Anda dalam Menghadapi Perselisihan Perpajakan

Menghadapi sengketa pajak bukanlah perkara mudah. Prosesnya kompleks, memerlukan strategi hukum yang tepat, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan. Kami hadir sebagai konsultan yang mendampingi Wajib Pajak dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, dengan tujuan memastikan hak-hak Anda terlindungi dan keputusan yang diambil adil.

📌 Ruang Lingkup Layanan Kami
🔍 Pemeriksaan Pajak

Tahap awal sengketa sering berawal dari pemeriksaan pajak. Kami membantu menyiapkan dokumen, memberikan klarifikasi, dan mendampingi komunikasi dengan fiskus agar hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

📄 Keberatan Pajak

Jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak mencerminkan keadaan yang benar, kami mendampingi penyusunan surat keberatan yang argumentatif dan berbasis data untuk memperbesar peluang keputusan yang lebih adil.

✂️ Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Benar

Bila terdapat SKP yang jelas-jelas keliru, kami membantu mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, sesuai ketentuan dalam peraturan perpajakan.

⚖️ Banding dan Gugatan Pajak

Ketika keberatan ditolak atau terdapat sengketa lain, langkah berikutnya adalah mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Tim kami mendampingi penyusunan dokumen, strategi argumentasi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

🚀 Peninjauan Kembali (PK)

PK adalah upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung. Kami menyusun memori PK yang komprehensif, berbasis hukum, dan memperkuat argumen agar putusan yang tidak tepat dapat diperbaiki.

🛡️ Kontra Memori Peninjauan Kembali

Apabila Ditjen Pajak mengajukan PK, Wajib Pajak berhak memberikan kontra memori. Kami membantu menegaskan kembali bahwa putusan Pengadilan Pajak sebelumnya sudah benar, dengan argumentasi yang tajam dan sistematis.

✨ Mengapa Memilih Kami?

Keahlian & Pengalaman – Didukung konsultan berpengalaman menangani berbagai perkara sengketa perpajakan.

Pendekatan Strategis – Setiap kasus dianalisis secara mendalam dengan strategi hukum yang terukur.

Pendampingan Menyeluruh – Dari pemeriksaan hingga PK, kami hadir di setiap tahapan.

Komitmen Keadilan – Kami memperjuangkan hak Wajib Pajak dengan mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan hukum.

📞 Wujudkan Penyelesaian Sengketa Pajak yang Adil

Jangan hadapi sengketa pajak sendirian. Dengan strategi yang tepat, peluang Anda untuk mendapatkan keputusan yang lebih adil akan semakin besar.

👉 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan penyelesaian sengketa pajak secara profesional.

[Konsultasi Gratis]
Sengketa & Litigasi Pajak

Layanan pajak domestik dan area konsultasi pajak kami mencakup...

Di era globalisasi ini, bisnis tidak lagi mengenal batas. Ketika Anda ...

Transfer pricing telah menjadi salah satu isu perpajakan terpenting da...

Menghadapi sengketa pajak bukanlah perkara mudah. Prosesnya kompleks, ...

Layanan ini disediakan oleh ahli bea cukai yang memiliki pengalaman pa...

Layanan Konsultasi Bisnis TPC akan membantu perusahaan...

Layanan bantuan hukum menyediakan berbagai layanan lengkap untuk klien...

Kami menyediakan berbagai pelatihan, baik reguler maupun in-house, unt...

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter