RINGKASAN
Harapan Indonesia meraup pajak besar dari raksasa teknologi pupus setelah Amerika Serikat resmi mengecualikan perusahaannya dari pajak minimum global OECD melalui kesepakatan side-by-side. Langkah protektif Menteri Keuangan Scott Bessent ini membatalkan rencana era Biden demi melindungi kedaulatan fiskal dan insentif R&D korporasi Paman Sam. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dari entitas digital raksasa seperti Google dan Microsoft yang beroperasi di Tanah Air.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent baru saja mengumumkan kemenangan mutlak bagi korporasi Amerika melalui kesepakatan pengecualian pajak minimum global dengan lebih dari 100 negara OECD. Ia menegaskan bahwa kebijakan era Joe Biden resmi dianulir demi menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi insentif riset domestik sesuai perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Manuver ini memastikan perusahaan yang bermarkas di AS hanya tunduk pada aturan pajak negaranya sendiri tanpa campur tangan yurisdiksi asing, sekaligus mengamankan kredit pajak R&D mereka. Kesuksesan Washington mengamankan hak istimewa ini lantas memicu efek domino yang meresahkan bagi negara-negara berkembang yang berharap mendapat bagian kue pajak lebih adil.
Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit karena tidak dapat mengenakan tarif pajak minimum 15 persen (Pilar Dua) terhadap raksasa teknologi seperti Google dan Microsoft meskipun mereka meraup untung besar di pasar domestik. Kesepakatan side-by-side tersebut secara efektif memblokir penerapan pajak tambahan atas entitas AS, padahal pemerintah kita telah menyiapkan regulasi domestik yang mulai berlaku bertahap sejak awal 2025 hingga pelaporan penuh pada 2028.
"Otoritas pajak Indonesia hanya bisa menyaksikan potensi pendapatan besar melayang karena aturan internasional kini mengakui kedaulatan pajak AS secara mutlak."
Situasi pelik ini memaksa pelaku bisnis global untuk meninjau ulang strategi kompetisi mereka di tengah ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan multinasional. Perubahan drastis ini menciptakan persaingan usaha yang tidak setara di mana korporasi AS menikmati keistimewaan beban fiskal dibandingkan kompetitor dari negara lain yang patuh pada aturan global.
Negara berkembang berpotensi mengalami kerugian ganda, yakni hilangnya pendapatan pajak dari ekonomi digital dan risiko arus investasi yang tersedot kembali ke Amerika Serikat akibat insentif proteksionis tersebut. Investor lokal harus bersiap menghadapi dominasi perusahaan teknologi AS yang semakin tak terbendung karena struktur biaya mereka yang lebih efisien tanpa beban pajak tambahan.
Dominasi ekonomi AS kembali terbukti mampu mendikte tata kelola keuangan internasional dan memaksa dunia menerima standar ganda dalam perpajakan lintas batas yang menguntungkan satu pihak.