Isu utama pada periode ini berfokus pada reformasi dan penertiban pajak digital di Indonesia, yang melibatkan langkah strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak tengah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara (SPPTDLN) guna memfasilitasi pemungutan pajak otomatis atas aktivitas lintas batas. Selain itu, DJP juga tengah merancang kebijakan yang memberi kewenangan bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memblokir akses pelaku digital yang tidak patuh. Di sisi lain, DJP mulai menyiapkan penerapan Skema Cooperative Compliance bagi perusahaan besar, sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong dunia usaha memanfaatkan insentif Super Deduction Tax hingga 300%.
DJP tengah memasuki era baru perpajakan digital yang ditandai dengan penertiban tegas terhadap transaksi lintas negara. DJP siapkan SPPTDLN untuk pemungutan otomatis pajak digital lintas negara. Inisiatif ini bertujuan memastikan keadilan dan kepastian pajak, serta berfokus pada efisiensi dan pengawasan transaksi cross-border.
Sejalan dengan itu, DJP godok aturan yang memuat ketentuan bahwa Menkeu Purbaya bisa memblokir akses pelaku digital bila tidak patuh pajak. Aturan ini bertujuan memberikan sanksi yang tegas dan memaksa kepatuhan di sektor ekonomi digital.
Selain penertiban, DJP juga menyiapkan skema kolaboratif untuk wajib pajak korporasi besar. Ditjen Pajak siapkan Skema Cooperative Compliance untuk perusahaan besar mulai 2026. Skema ini bertujuan membangun hubungan yang lebih kolaboratif dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di kalangan wajib pajak korporasi besar.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong investasi melalui insentif pajak. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pengusaha memanfaatkan insentif pajak Super Deduction Tax 300%. Dorongan ini bertujuan merangsang investasi di bidang penelitian, pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia yang bersifat jangka panjang.
Fokus utama DJP saat ini adalah menertibkan pajak digital lintas negara melalui sistem otomatis SPPTDLN dan ancaman sanksi pemblokiran akses oleh Menkeu Purbaya. Langkah agresif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan dari Ekonomi Digital. Di sisi lain, Skema Cooperative Compliance dan dorongan pemanfaatan insentif Super Deduction Tax mencerminkan strategi ganda: penertiban ketat di satu sisi, dan pemberian stimulus bagi investasi yang konstruktif di sisi lain.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa reformasi perpajakan digital telah memasuki tahap implementasi yang lebih tegas, tercermin dari persiapan sistem pemungutan otomatis SPPTDLN serta penerapan sanksi bagi pelaku yang tidak patuh. Keberhasilan langkah ini akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, sekaligus mendukung upaya peningkatan investasi melalui kebijakan insentif Super Deduction.