Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan APBN 2026 dengan target penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun yang mencakup ekstensifikasi cukai baru. Pemerintah merinci pos pendapatan secara detail mulai dari PPh, PPN, hingga bea keluar dan masuk demi menopang belanja negara yang ekspansif. Strategi fiskal ini dijalankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah tantangan menutup defisit anggaran.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Pemerintah mengalokasikan belanja negara jumbo senilai Rp3.842,7 triliun, yang memaksa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bekerja keras menutup celah defisit sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Strategi pembiayaan utang yang pruden senilai Rp832,2 triliun serta penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) disiapkan pemerintah sebagai bantalan fiskal jika target meleset di tengah jalan demi menjaga stabilitas ekonomi.
Tulang punggung penerimaan negara tahun ini bertumpu pada pajak dalam negeri yang dipatok sebesar Rp2.601,2 triliun dengan rincian pos yang sangat spesifik dan ekstensif.
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target setoran senilai Rp1.209,3 triliun, disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai angka Rp995,2 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp26,1 triliun.
Pemerintah secara agresif menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp243,5 triliun yang tidak hanya menyasar hasil tembakau, alkohol, dan etanol, tetapi juga resmi mencakup pungutan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Selain itu, pos pendapatan pajak lainnya turut diproyeksikan menyumbang Rp126,93 triliun ke kas negara guna memperkuat struktur APBN.
Pemerintah juga mengoptimalkan pos pendapatan pajak perdagangan internasional yang ditargetkan mencapai Rp92,4 triliun sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 ayat (8) undang-undang tersebut. Angka ini terdiri dari target bea masuk sebesar Rp49,9 triliun serta bea keluar senilai Rp42,5 triliun yang akan dipungut dari aktivitas ekspor komoditas unggulan.
Rincian target yang sangat mendetail dan menyeluruh ini disusun pemerintah sebagai respons strategis atas evaluasi kinerja tahun sebelumnya guna memastikan setiap celah potensi penerimaan, baik dari dalam negeri maupun lintas batas, dapat tergarap optimal.
Penetapan target pajak yang terperinci ini memberikan sinyal peringatan nyata bagi pelaku industri, terutama produsen makanan minuman serta eksportir-importir yang kini menghadapi struktur biaya baru. Wajib pajak badan maupun orang pribadi perlu segera meningkatkan kepatuhan administrasi dan pelaporan aset, mengingat pemerintah akan mengejar setiap potensi pendapatan dari hulu ke hilir secara agresif dan terstruktur.
Pemerintah menunjukkan ambisi besar dalam APBN 2026 untuk membiayai pembangunan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada realisasi setoran pajak yang menantang di tengah dinamika ekonomi global.