Bulan Desember memiliki kedudukan krusial dalam siklus perpajakan PPh Pasal 21. Berbeda dengan bulan Januari hingga November yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Masa Desember (atau Masa Pajak Terakhir) mewajibkan pemberi kerja melakukan penghitungan ulang (rampung) menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Transisi ke sistem Core Tax Administration System (CTAS) mengubah tata cara administratif proses ini secara signifikan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menavigasi pelaporan Masa Desember di aplikasi Core Tax.
1. Pergeseran Konsep: Dari TER ke Pasal 17
Sebelum masuk ke aplikasi, pahami prinsip dasarnya. Pada masa Desember, Anda tidak lagi mengalikan gaji bruto dengan TER. Anda harus:
- Menghitung Total Penghasilan Bruto Setahun (Januari s.d. Desember).
- Mengurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja.
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan status PTKP awal tahun (atau kondisi sebenarnya di awal tahun).
- Menghitung PPh Terutang Setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17.
- Mengurangi dengan Total PPh yang telah dipotong pada masa Januari s.d. November (akumulasi TER).
- Selisihnya adalah PPh yang harus dipotong (jika kurang bayar) atau dikembalikan ke pegawai (jika lebih bayar) di bulan Desember.
2. Membuat Bukti Potong Tahunan (Formulir BPA1)
Di Core Tax, Formulir 1721-A1 yang lama kini disebut Formulir BPA1. Formulir ini wajib dibuat untuk setiap pegawai tetap pada Masa Pajak Terakhir.
- Langkah Pembuatan: Masuk ke modul eBupot di Portal Wajib Pajak, pilih menu Buat Bupot BPA1.
- Fitur Pre-populated (Get Data): Sistem Core Tax akan memudahkan Anda dengan menarik data akumulasi penghasilan dan pajak yang sudah dipotong dari Januari s.d. November (berdasarkan Bukti Potong Bulanan/BPMP yang sudah dilaporkan). Anda cukup memverifikasi dan menambahkan penghasilan bulan Desember.
- Input Data Kunci: Pastikan komponen pengurang seperti Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib diisi dengan benar karena ini dapat mengurangi pajak terutang pegawai.
- Hasil Akhir: Di bagian bawah formulir BPA1, sistem akan menampilkan status: Kurang Bayar (nilai positif) atau Lebih Bayar (nilai dalam kurung/negatif).
Catatan: Jika Lebih Bayar (LB), perusahaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya (Januari tahun depan).
3. Pelaporan SPT Masa: Formulir L-IB dan Induk
Setelah seluruh BPA1 untuk pegawai tetap dibuat, langkah selanjutnya adalah pelaporan SPT Masa PPh 21/26.
- Formulir L-IB (Khusus Masa Terakhir): Data dari seluruh BPA1 yang Anda buat akan teragregasi otomatis ke dalam Formulir L-IB (Daftar Pemotongan Masa Pajak Terakhir). Anda tidak perlu menginput ulang secara manual. Formulir ini menggantikan fungsi pelaporan daftar pegawai tahunan.
- Induk SPT: Masuk ke menu SPT Masa. Sistem akan menarik data dari L-IB ke Induk SPT.
- Jika totalnya Kurang Bayar: Anda dapat membuat kode billing langsung di sistem dan melakukan penyetoran.
- Jika totalnya Lebih Bayar: (karena pengembalian pajak ke pegawai), Anda berhak melakukan kompensasi.
- Kompensasi Fleksibel: Salah satu keunggulan Core Tax adalah fleksibilitas kompensasi. Kelebihan pembayaran pada Masa Desember dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (misalnya Januari tahun berikutnya) tanpa harus berurutan. Anda tinggal memilih masa pajak tujuan kompensasi pada Induk SPT.
4. Penanganan Pegawai Resign di Desember
Jika ada pegawai yang berhenti bekerja tepat di bulan Desember, prosesnya sama dengan pegawai yang bekerja penuh setahun. Anda menerbitkan BPA1 dengan status "Setahun Penuh" atau disesuaikan dengan masa kerjanya jika ia mulai bekerja di pertengahan tahun.
Kesimpulan
Kunci sukses pelaporan Masa Desember di Core Tax adalah validitas data bulan-bulan sebelumnya (Jan-Nov). Karena sistem menggunakan mekanisme pre-populated, kesalahan pada masa sebelumnya akan terbawa ke penghitungan akhir di BPA1. Pastikan Anda melakukan rekonsiliasi data sebelum men-generate BPA1 untuk menghindari pembetulan yang rumit di kemudian hari.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.