Penentuan Kewajiban Dokumen Induk dan Lokal Transfer Pricing
Penentuan Kewajiban Dokumen Induk dan Lokal Transfer Pricing- PMK 172/2023
Penentuan Kewajiban Dokumen Induk dan Lokal Transfer Pricing- PMK 172/2023
Isi nilai-nilai transaksi berdasarkan tahun pajak sebelumnya untuk menentukan apakah WP wajib menyusun TP Doc PMK 172 pada tahun berjalan. Apabila transaksi-transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penyelenggaraan Dokumentasi Transfer Pricing sesuai PMK 172 Tahun 2023 ini, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyelenggarakan Dokumentasi Transfer Pricing dengan format bebas sebagai pembuktian kepatuhan penerapan PKKU atas transaksi-transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukannya.
Status Kewajiban dan Jenis TPDoc
Hasil otomatis berdasarkan input Anda.
⚠️ Tetap wajib menerapkan PKKU dan menyelenggarakan Dokumen Pembuktian Penerapan PKKU.
Wajib Menyelenggarakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
TIDAK WAJIB MENYUSUN TP DOC PMK 172
Tanggal Akhir Tahun Pajak
Isi untuk menghitung jatuh tempo ketersediaan TPDoc PMK 172 (4 bulan setelah tanggal akhir tahun pajak).
Peredaran Bruto
Ambang batas: > Rp 50.000.000.000 (tahun pajak sebelumnya)
> Rp 50.000.000.000Di bawah
Jika peredaran bruto melebihi Ambang batas, TP Doc sesuai PMK 172 wajib diselenggarakan meskipun nilai transaksi afiliasi kecil.
Nilai Transaksi Afiliasi
Ambang batas per kategori (tahun pajak sebelumnya)
> Rp 20.000.000.000Di bawah
> Rp 5.000.000.000Di bawah
> Rp 5.000.000.000Di bawah
> Rp 5.000.000.000Di bawah
> Rp 5.000.000.000Di bawah
Wajib TP Doc PMK 172 jika salah satu jenis transaksi melebihi Ambang batasnya.
Afiliasi di Negara/Jurisdiksi Bertarif PPh Lebih Rendah
Centang jika ada transaksi dengan afiliasi di negara dengan tarif PPh badan lebih rendah daripada ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Karena ada transaksi dengan afiliasi di negara/jurisdiksi tarif PPh lebih rendah, TP Doc tetap wajib.
Ringkasan
Apakah setiap kriteria terpenuhi?
Peredaran brutoTidak
Minimal satu kategori transaksi > Ambang batasTidak
Low-tax jurisdictionTidak
Catatan Penting
Ambang batas mengacu pada tahun pajak sebelumnya.
Jika Wajib: Siapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Walau tidak wajib, PKKU tetap harus diterapkan dan Dokumen Pembuktiannya disiapkan.
Penerapan PKKU harus dilakukan secara ex-ante.
Sumber Aturan
Pasal 16 PMK 172/PMK.03/2023 — Kriteria kewajiban dokumentasi transfer pricing (Master File & Local File).
Ringkasan non-resmi untuk edukasi; verifikasi dengan regulasi resmi.
Jumlah nilai transaksi afiliasi beban jasa dan pendapatan jasa.
Barang Berwujud
Jumlah nilai transaksi afiliasi penjualan dan pembelian barang berwujud di laba rugi dan neraca termasuk penjualan scrap, pembelian aktiva, penjualan aktiva, dan lain-lain.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
Daftarkan alamat email Anda, dan dapatkan informasi terbaru tentang Regulasi Pajak, Kurs, dan Berita Perpajakan lainnya dari kami yang akan di kirim melalui alamat email Anda yang terdaftar.
Gabung sekarang dan tunggu info terbaru dari kami.