Dalam ekosistem perpajakan internasional, satu konsep berdiri sebagai tiang penyangga utama yang mengatur bagaimana perusahaan multinasional (MNE) menetapkan harga dalam transaksi internal mereka: Arm's Length Principle (ALP).
Baik Anda berada di Eropa, Amerika, maupun Asia Tenggara, prinsip ini adalah standar universal yang diadopsi untuk mencegah penghindaran pajak sekaligus menghindari pajak berganda. Artikel ini akan membedah konsep ALP berdasarkan panduan global (OECD dan PBB) serta penerapannya secara spesifik di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Secara fundamental, Arm's Length Principle didasarkan pada gagasan bahwa entitas-entitas dalam satu grup perusahaan multinasional harus diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dan independen (separate entity approach).
Baik OECD maupun PBB mendasarkan definisi ALP pada Pasal 9 ayat (1) Model Tax Convention. Inti dari pasal ini menyatakan: "Apabila kondisi-kondisi dibuat atau diterapkan antara dua perusahaan yang berasosiasi dalam hubungan komersial atau keuangan mereka, yang berbeda dari kondisi-kondisi yang akan dibuat antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan tersebut, tetapi karena kondisi-kondisi tersebut tidak diperoleh, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak."
Logika di balik prinsip ini adalah kekuatan pasar. Ketika pihak independen bertransaksi, harga ditentukan oleh kekuatan pasar (penawaran dan permintaan). Namun, ketika pihak berelasi bertransaksi, mereka mungkin tidak terpengaruh langsung oleh kekuatan pasar tersebut. Oleh karena itu, ALP berusaha menempatkan transaksi afiliasi (controlled transaction) pada posisi yang setara dengan transaksi independen (uncontrolled transaction).
PBB (UN TP Manual) menekankan bahwa penerapan ALP bukan hanya tentang mencocokkan harga, tetapi memastikan bahwa basis pajak (laba) dilaporkan di yurisdiksi tempat aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai terjadi.
Indonesia mengadopsi ALP secara penuh ke dalam hukum domestiknya dengan istilah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Regulasi terbaru, PMK 172 Tahun 2023, memberikan panduan teknis yang sangat rinci.
Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 172/2023, PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Wajib Pajak di Indonesia wajib menerapkan PKKU dalam setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Poin Krusial: Kewajiban penerapan prinsip ini dilakukan pada saat penentuan harga transfer (ex-ante) dan/atau saat terjadinya transaksi.
Penerapan PKKU di Indonesia dilakukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Jika tidak sesuai, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan.
Singapura, melalui pedoman yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), juga mendukung penuh ALP. IRAS mendorong pendekatan pragmatis melalui "Pendekatan Tiga Langkah" (Three-step approach):
Malaysia, melalui Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM), memiliki aturan transfer pricing yang sangat ketat. Di Malaysia, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya di tangan wajib pajak.
Wajib pajak harus menyiapkan Dokumentasi Transfer Pricing Kontemporer. IRBM berwenang membuat penyesuaian harga atau bunga, bahkan mengabaikan struktur transaksi jika substansi ekonominya dianggap berbeda dari bentuk formalnya atau tidak rasional secara komersial.
Terdapat benang merah yang sama dalam penerapan ALP di seluruh dunia (OECD, UN, Indonesia, Singapura, Malaysia):
Jantung dari ALP adalah perbandingan. Faktor kesebandingan meliputi: karakteristik produk/jasa, analisis fungsi (aset & risiko), ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis.
Transaksi harus didefinisikan berdasarkan substansi aktualnya. Jika kontrak berbeda dengan perilaku nyata para pihak, maka perilaku nyatalah yang digunakan untuk mendelineasi transaksi.
Otoritas pajak berhak mengabaikan transaksi jika transaksi tersebut tidak memiliki rasionalitas komersial—artinya, pihak independen tidak akan pernah menyepakati transaksi semacam itu.
Konsep Arm's Length Principle bukan sekadar aturan teknis, melainkan filosofi dasar perpajakan internasional yang menuntut keadilan: transaksi antar-grup harus mencerminkan realitas pasar terbuka.
Bagi Wajib Pajak di Indonesia, Singapura, atau Malaysia, penyelenggaraan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang kokoh adalah langkah mitigasi risiko yang paling utama untuk menghindari koreksi pajak dan sanksi administratif.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?