Dalam penerapan Transfer Pricing, sering kali Wajib Pajak menghadapi kendala ketiadaan data pembanding yang sempurna untuk menerapkan metode tradisional seperti CUP, Resale Price, atau Cost Plus. Ketika data harga pasar atau marjin kotor tidak tersedia atau tidak cukup andal karena perbedaan fungsi dan akuntansi, Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (TNMM) menjadi solusi yang paling umum digunakan secara global, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023, TNMM didefinisikan sebagai metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding dari transaksi independen yang sebanding.
TNMM menguji kewajaran transaksi dengan melihat pada "garis bawah" (bottom line) atau laba operasi (EBIT - Earnings Before Interest and Tax). Prinsip dasarnya adalah bahwa dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan yang menjalankan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa, seharusnya menghasilkan tingkat pengembalian laba bersih yang serupa pula, meskipun produk yang dijual mungkin berbeda.
OECD TPG 2022 dan UN Manual 2021 menegaskan bahwa TNMM beroperasi dengan cara yang mirip dengan metode Cost Plus atau Resale Price, namun perbandingannya dilakukan pada tingkat laba bersih operasi relatif terhadap basis tertentu (seperti penjualan, biaya, atau aset), bukan pada tingkat laba kotor.
Di Indonesia, pemilihan metode harus mengikuti prinsip The Most Appropriate Method. Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) PMK 172/2023, TNMM dapat dipilih jika metode transaksional tradisional (CUP, RPM, CPM) tidak dapat diterapkan secara andal, dan transaksi memenuhi karakteristik berikut:
Jika kedua belah pihak memiliki kontribusi unik atau operasi sangat terintegrasi, maka TNMM tidak tepat dan harus beralih ke Profit Split Method.
TNMM adalah metode satu sisi (one-sided method), artinya kita hanya perlu menguji kewajaran laba salah satu pihak. Berdasarkan UN TP Manual 2021 dan PER-22/PJ/2013, tested party haruslah entitas yang memiliki fungsi/aset/risiko paling sederhana dan tidak memiliki harta tidak berwujud yang unik.
PLI adalah rasio keuangan untuk mengukur laba. Berikut adalah PLI yang umum digunakan:
Kelebihan utama TNMM adalah toleransinya terhadap perbedaan produk. Namun, OECD TPG 2022 menekankan bahwa Wajib Pajak tetap harus memastikan:
Kelebihan:
Dapat diterapkan saat data marjin kotor tidak tersedia atau klasifikasi biaya berbeda. Hanya butuh data keuangan satu pihak saja.
Kekurangan:
Dapat terdistorsi oleh inefisiensi manajemen. Bersifat satu sisi sehingga mengabaikan kontribusi laba sistemik grup.
PT IndoManuf (Indonesia) adalah contract manufacturer untuk Global Co (Jepang). TNMM dipilih sebagai metode paling sesuai dengan FCMU sebagai PLI.
Hasil: Karena 3% di bawah rentang minimum (5%), maka dilakukan koreksi pajak untuk menaikkan laba ke titik median (7,5%) sesuai PMK 172/2023.
TNMM adalah metode yang sangat powerful dan fleksibel, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Metode ini bukan "metode otomatis" jika metode lain gagal. Penerapannya harus didasarkan pada analisis fungsi yang kuat untuk memilih tested party dan PLI yang tepat. Dokumentasi yang rapi mengenai alasan pemilihan TNMM dan proses seleksi pembanding sangat krusial untuk memitigasi risiko koreksi dalam pemeriksaan pajak.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?