Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia dalam rangka menentukan Harga Transfer yang wajar untuk setiap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi Afiliasi dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.
Agar penentuan Harga Transfer dapat dilakukan secara andal dan akurat, WP wajib mengikuti serangkaian tahapan penerapan PKKU. Analisis Industri adalah tahapan kedua yang wajib dilakukan, tepat setelah mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi.
Analisis Industri (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b) merupakan analisis yang dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Tujuan utama dari analisis ini adalah untuk memahami lingkungan operasional WP serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memiliki potensi untuk memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Hasil dari Analisis Industri ini memiliki peran krusial karena akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi Afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding pada tahap selanjutnya, yaitu analisis kesebandingan.
Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Analisis Industri harus mengidentifikasi faktor-faktor berikut secara rinci:
Analisis harus mencakup rincian mengenai jenis produk yang dihasilkan, baik berupa barang maupun jasa.
Faktor-faktor yang mendefinisikan lingkungan pasar dan industri tempat WP beroperasi wajib dianalisis secara mendalam. Ini meliputi:
Wajib Pajak harus mengidentifikasi dan menganalisis pesaing utama serta tingkat persaingan usaha yang terjadi di industri tersebut.
Analisis ini perlu meninjau tingkat efisiensi yang dimiliki WP dan juga keunggulan lokasi spesifik WP yang mungkin memengaruhi biaya atau pendapatan.
Kondisi ekonomi makro yang relevan dan dapat memengaruhi operasi bisnis harus diidentifikasi. Contoh dari keadaan ekonomi yang relevan ini adalah:
Wajib Pajak harus menganalisis regulasi yang memengaruhi dan/atau yang menentukan keberhasilan dalam industri yang digeluti.
Selain faktor-faktor di atas, analisis juga harus mencakup faktor-faktor lain yang relevan dan memiliki potensi untuk memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Analisis Industri bukan merupakan tujuan akhir, melainkan jembatan penting menuju tahap selanjutnya:
1. Keterkaitan dengan Analisis Kondisi Transaksi (FAR Analysis)
Faktor-faktor yang diidentifikasi dalam Analisis Industri, terutama yang berkaitan dengan keadaan ekonomi (economic circumstances) dan strategi bisnis, merupakan komponen penting yang juga harus dipertimbangkan dalam Analisis atas Kondisi Transaksi (sering disebut Fungsi, Aset, dan Risiko atau FAR Analysis).
2. Keterkaitan dengan Analisis Kesebandingan
Peran utama Analisis Industri adalah sebagai dasar untuk Analisis Kesebandingan. Analisis ini membantu WP (dan otoritas pajak) dalam memahami latar belakang komersial dari transaksi yang diuji. Dengan memahami karakteristik industri dan keadaan ekonomi, WP dapat mengidentifikasi perbedaan material antara transaksi afiliasi dan calon pembanding. Perbedaan material ini—misalnya karena WP memiliki keunggulan lokasi yang lebih baik daripada pembanding—kemudian dapat dihilangkan dampaknya melalui penyesuaian yang akurat (accurate adjustment) pada pembanding yang dipilih.
Seluruh hasil dari Analisis Industri ini wajib didokumentasikan. Dalam konteks Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (DPT), rincian analisis industri wajib dimuat dalam Dokumen Lokal (Local File) (Lampiran E). Dokumen Lokal harus mencakup penjelasan tentang:
Dengan demikian, Analisis Industri memastikan bahwa penentuan harga transfer tidak hanya bersifat numerik semata, tetapi juga didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh mengenai realitas ekonomi dan persaingan yang dihadapi Wajib Pajak di pasarnya, menjamin bahwa harga yang ditetapkan adalah wajar sebagaimana berlaku pada kondisi pasar terbuka.