Banyak Wajib Pajak sering salah mengira bahwa tumpukan tebal dokumen Transfer Pricing (TP Doc) harus diunggah atau diserahkan secara fisik bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Padahal, regulasi di Indonesia membedakan antara kewajiban "Tersedia" (Availability), "Pelaporan Ikhtisar" (Reporting), dan "Penyerahan" (Submission).
Memahami perbedaan waktu (timeline) ini sangat krusial agar TP Doc Anda dianggap valid dan memenuhi ketentuan formal. Berikut adalah rinciannya:
Sebelum dilaporkan, dokumen harus "tersedia" terlebih dahulu. Pasal 18 PMK 172/2023 menegaskan bahwa TP Doc tidak boleh dibuat dengan sistem kebut semalam saat ada pemeriksaan (ex-post).
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Contoh: Jika tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun kalender (Januari–Desember 2023), maka TP Doc tahun 2023 wajib sudah selesai dibuat dan tersedia pada 30 April 2024.
Dokumen tersebut harus dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakannya.
Pada saat penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan Master File dan Local File secara utuh. Yang wajib dilampirkan adalah Ikhtisar (Summary).
Kapan dokumen fisik atau softcopy lengkap Master File dan Local File diserahkan ke Kantor Pajak? Jawabannya adalah: Hanya saat diminta.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan permintaan TP Doc dalam rangka pengawasan kepatuhan (SP2DK) atau Pemeriksaan. Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permintaan disampaikan.
Konsekuensi Keterlambatan:
Jika Wajib Pajak gagal menyerahkan dalam waktu 1 bulan, maka TP Doc dianggap tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, DJP berwenang menentukan kembali tarif atau harga transfer secara jabatan. (mengabaikan analisis dalam TP Doc Anda).
| Tahapan | Dokumen | Batas Waktu | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Ketersediaan | Master File & Local File (Lengkap) | 30 April 2024 (4 bulan stl thn pajak) | Pasal 18 ayat (1) |
| Pelaporan | Ikhtisar (Lampiran SPT) | 30 April 2024 (Bersamaan lapor SPT) | Pasal 19 ayat (2) |
| Penyerahan | Master File & Local File (Lengkap) | 1 Bulan sejak tanggal surat permintaan DJP | Pasal 34 ayat (2) |
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?