Dalam ekosistem perpajakan internasional, Benchmarking Analysis (analisis pembanding) merupakan tulang punggung pembuktian kewajaran suatu transaksi afiliasi. Analisis ini bukan sekadar pencarian data statistik semata, melainkan sebuah proses sistematis untuk menemukan transaksi independen yang sebanding guna menentukan apakah harga atau laba dalam transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).
Namun, tantangan terbesar dalam proses ini adalah subjektivitas yang mengarah pada cherry picking—praktik memilih pembanding yang hanya menguntungkan posisi Wajib Pajak dan mengabaikan data lain yang mungkin lebih relevan namun kurang menguntungkan.
Benchmarking adalah proses membandingkan kondisi transaksi afiliasi (controlled transaction) dengan kondisi transaksi yang dilakukan oleh pihak independen (uncontrolled transaction). Tujuannya adalah mencari titik temu yang disebut "sebanding" (comparable).
Sebuah transaksi independen dianggap sebanding jika tidak ada perbedaan material yang mempengaruhi harga atau laba, atau jika perbedaan tersebut ada, penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut.
Dalam praktiknya, terdapat dua pendekatan utama dalam mencari pembanding:
Cherry picking terjadi ketika Wajib Pajak atau otoritas pajak secara selektif memilih data yang mendukung posisi mereka dan membuang data yang tidak mendukung, tanpa alasan objektif.
Contoh klasik adalah menolak perusahaan pembanding yang memiliki tingkat laba rendah dengan alasan "tidak efisien" tanpa analisis lebih lanjut, hanya agar rentang kewajaran (arm's length range) menjadi lebih tinggi, atau sebaliknya. Praktik ini merusak kredibilitas dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan sering kali menjadi sasaran utama koreksi oleh otoritas pajak.
Untuk memastikan hasil benchmarking dapat dipertahankan di hadapan otoritas pajak (seperti DJP di Indonesia atau IRBM di Malaysia), Wajib Pajak harus mematuhi kaidah-kaidah berikut:
Proses pencarian pembanding harus transparan, sistematis, dan dapat diverifikasi. Jika pihak lain melakukan pencarian menggunakan kriteria dan database yang sama, mereka harus mendapatkan hasil yang sama. Kriteria inklusi atau eksklusi data harus didokumentasikan secara rinci dalam TP Doc.
Regulasi memberikan prioritas pada Pembanding Internal (transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak independen) dibandingkan Pembanding Eksternal. Mengabaikan pembanding internal yang tersedia demi menggunakan pembanding eksternal yang lebih menguntungkan adalah bentuk cherry picking yang fatal.
Penggunaan rasio diagnostik untuk menyaring pembanding diperbolehkan, namun harus objektif. Kriteria inklusi seperti ketersediaan data, independensi (transaksi pihak berelasi < 25%), dan kesesuaian kode industri (SIC/NACE) harus diterapkan secara konsisten.
Ini adalah benteng pertahanan terakhir. Daftar kandidat harus diperiksa secara manual (laporan tahunan, situs web) untuk memastikan kesebandingan fungsi, aset, dan risiko. Penolakan harus didasarkan pada alasan material seperti perbedaan profil fungsional atau kepemilikan intangibles yang unik.
Karena transfer pricing bukan ilmu pasti, hasil biasanya berupa rentang angka. Penggunaan Interquartile Range (Q1 hingga Q3) sangat disarankan—dan diwajibkan di Indonesia jika terdapat lebih dari dua pembanding—untuk membuang data pencilan (outlier).
Strategi pencarian harus konsisten dari tahun ke tahun kecuali ada perubahan fakta bisnis yang material. Mengubah kriteria pencarian hanya untuk mendapatkan set pembanding yang "bagus" tidak dapat diterima.
Gunakan rasio diagnostik (misalnya rasio biaya pemasaran terhadap penjualan) untuk menyaring tingkat intensitas fungsi agar tercapai perbandingan "apel dengan apel".
Benchmarking analysis adalah latihan dalam objektivitas. Kunci untuk menghindari tuduhan cherry picking adalah dokumentasi yang kuat yang menjelaskan "mengapa" dan "bagaimana" sebuah data dipilih atau ditolak. Analisis yang menunjukkan proses seleksi yang transparan, logis, dan konsisten—meskipun hasilnya kurang menguntungkan—jauh lebih berharga dan defensif daripada analisis yang dimanipulasi. Inilah aset terbesar Wajib Pajak di era transparansi pajak global.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?