Dalam lanskap perpajakan internasional, jantung dari kepatuhan transaksi afiliasi terletak pada pemilihan metode transfer pricing yang tepat. Kesalahan dalam memilih metode bukan hanya berisiko menimbulkan koreksi fiskal yang signifikan, tetapi juga dapat memicu sengketa berkepanjangan dengan otoritas pajak.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) telah menetapkan standar baku mengenai metode-metode yang diakui untuk menguji kewajaran transaksi. Artikel ini akan membedah secara rinci metode-metode tersebut, kapan harus menggunakannya, dan hierarki pemilihannya sesuai prinsip The Most Appropriate Method.
Sebelum masuk ke teknis metode, penting untuk dipahami bahwa Wajib Pajak tidak bebas memilih metode sembarangan. Indonesia menganut prinsip "Metode Paling Sesuai" (The Most Appropriate Method). Artinya, metode yang dipilih haruslah yang memberikan ukuran paling andal dari hasil arm's length.
Pemilihan ini harus didasarkan pada empat kriteria utama:
Meskipun tidak ada hierarki kaku, regulasi Indonesia memberikan preferensi (keutamaan). Jika Metode CUP dan metode lain memiliki keandalan yang setara, maka CUP harus diprioritaskan. Demikian pula, metode berbasis transaksi (CUP, RPM, Cost Plus) lebih diutamakan dibandingkan metode berbasis laba (TNMM, Profit Split) jika keandalannya setara.
Metode ini dianggap paling langsung karena membandingkan harga atau marjin kotor transaksi secara spesifik.
Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah metode yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi secara langsung dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.
Metode ini digunakan dengan cara mengurangi harga jual kembali barang (kepada pihak independen) dengan gross margin (marjin laba kotor) yang wajar.
Metode ini menentukan harga wajar dengan menambahkan mark-up laba kotor yang wajar pada basis biaya produksi yang dikeluarkan penyedia barang/jasa.
Metode ini membandingkan laba bersih operasional, bukan harga atau marjin kotor, digunakan ketika data marjin kotor tidak andal.
TNMM membandingkan rasio laba bersih operasi (net profit margin) terhadap basis tertentu (penjualan, biaya, atau aset).
Metode ini membagi laba gabungan (atau rugi) berdasarkan kontribusi relatif para pihak, seolah-olah mereka adalah mitra dalam kemitraan independen.
PMK 172/2023 mengakui "Metode Lainnya" jika kelima metode di atas tidak dapat diterapkan dengan andal, khususnya untuk transaksi unik.
Kapan Digunakan: Pengalihan harta tidak berwujud (paten, merek), restrukturisasi usaha, atau pengalihan saham tanpa pasar aktif.
Teknik Umum: Menggunakan proyeksi arus kas masa depan (Discounted Cash Flow / DCF) sesuai standar penilaian yang berlaku.
Memilih metode transfer pricing bukanlah sekadar memilih mana yang paling menguntungkan secara pajak, melainkan mana yang paling akurat menggambarkan realitas ekonomi transaksi (substansi).
Kunci keberhasilan analisis ini adalah dokumentasi yang kuat (TP Doc) yang menjelaskan secara logis mengapa metode tertentu dipilih dan mengapa metode lain ditolak, berdasarkan hierarki dan kriteria yang diatur dalam hukum.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?