Dalam dunia transfer pricing, Wajib Pajak sering kali dihadapkan pada situasi di mana metode tradisional (seperti CUP, Resale Price, atau Cost Plus) tidak dapat diterapkan karena ketiadaan data pembanding yang andal. Selain itu, kompleksitas bisnis modern—seperti transaksi harta tidak berwujud yang unik (unique intangibles) atau restrukturisasi bisnis—menuntut pendekatan yang lebih canggih daripada sekadar membandingkan marjin laba rutin.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) memberikan kerangka hukum yang fleksibel dengan mengakui kelompok "Metode Lainnya". Kelompok ini mencakup metode berbasis laba yang sudah umum (seperti TNMM dan Profit Split) serta metode berbasis valuasi yang spesifik.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 172/2023, metode penentuan harga transfer selain tiga metode tradisional (CUP, RPM, Cost Plus) dikategorikan sebagai "Metode Lainnya".
Pasal 9 ayat (4) PMK 172/2023 merinci bahwa Metode Lainnya meliputi:
Sementara TNMM dan Profit Split sering dibahas secara terpisah sebagai "Metode Laba Transaksional" dalam pedoman OECD, regulasi Indonesia mengelompokkannya di bawah payung "Metode Lainnya". Namun, artikel ini akan berfokus pada tiga metode terakhir (Poin 3, 4, dan 5) yang sering kali menjadi solusi pamungkas untuk transaksi yang sulit dinilai (hard-to-value).
Metode ini, yang sering disebut sebagai Comparable Uncontrolled Transaction (CUT), memiliki kemiripan dengan metode CUP namun fokus pada basis komersial tertentu selain harga barang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) PMK 172/2023, metode ini dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Pasal 9 ayat (8) memperjelas bahwa metode ini sesuai untuk transaksi yang secara komersial dinilai berdasarkan basis seperti:
Dalam OECD TPG 2022, metode ini sering kali dianggap sebagai varian dari CUP, terutama dalam konteks penentuan tarif royalti untuk aset tidak berwujud. OECD menekankan bahwa tarif royalti eksternal (dari database komersial) dapat menjadi pembanding (CUT) untuk menentukan harga wajar lisensi antar perusahaan, asalkan potensi profitabilitas aset tersebut sebanding.
Metode ini menjadi sangat krusial di era ekonomi digital di mana aset tidak berwujud menjadi penggerak nilai utama.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) PMK 172/2023, metode penilaian harta sesuai untuk:
Dalam praktiknya, metode ini sering menggunakan teknik valuasi yang diakui secara internasional, seperti Discounted Cash Flow (DCF).
Tantangan utama adalah validitas asumsi. OECD TPG 2022 (Paragraf 6.155) memperingatkan bahwa penilaian untuk tujuan akuntansi (misalnya Purchase Price Allocation) tidak selalu otomatis dapat digunakan untuk tujuan transfer pricing karena perbedaan standar dan konservatisme akuntansi. Wajib Pajak harus membuktikan kewajaran asumsi proyeksi keuangan, tingkat pertumbuhan, dan tingkat diskonto yang digunakan.
Metode ini melihat entitas atau fungsi bisnis sebagai satu kesatuan paket yang bernilai, bukan sekadar kumpulan aset terpisah.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (10) PMK 172/2023, metode penilaian bisnis sesuai untuk:
Dalam kasus restrukturisasi usaha, sering kali ada "potensi laba" (profit potential) yang ikut beralih. OECD TPG 2022 Bab IX menekankan bahwa jika restrukturisasi melibatkan pengalihan sesuatu yang bernilai (seperti ongoing concern atau goodwill), maka harus ada kompensasi yang wajar. Metode Penilaian Bisnis digunakan untuk menghitung nilai kompensasi tersebut.
Indonesia tidak lagi menganut hierarki metode yang kaku, melainkan prinsip The Most Appropriate Method (Metode Paling Sesuai). Namun, ada preferensi yang diatur dalam Pasal 9 ayat (12) dan (13) PMK 172/2023:
Skenario: PT Inovasi (Indonesia) mengembangkan sebuah software khusus untuk logistik yang unik. PT Inovasi menjual hak kepemilikan penuh software tersebut kepada induk usahanya, Global Corp (Jepang). Data pembanding pasar (CUP) tidak tersedia.
Penyelesaian (Metode Valuasi):
Kategori "Metode Lainnya" dalam PMK 172/2023, khususnya metode penilaian harta dan penilaian bisnis, merupakan jembatan penting untuk menangani transaksi yang semakin kompleks dan unik. Meskipun bukan metode prioritas pertama, metode ini menjadi sangat esensial ketika metode tradisional dan TNMM gagal menangkap nilai ekonomi yang sebenarnya. Kunci keberhasilan penggunaan metode ini terletak pada kualitas data proyeksi dan validitas asumsi yang digunakan dalam model valuasi, yang harus didukung oleh dokumentasi yang kuat dan analisis industri yang mendalam.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?