Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP), banyak Wajib Pajak yang terlalu fokus pada pemilihan metode atau pencarian data pembanding (benchmarking), namun melupakan fondasi utamanya: Analisis Fungsional.
Analisis fungsional adalah jantung dari dokumentasi transfer pricing. Tanpa pemahaman yang akurat tentang apa yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan, aset apa yang digunakan, dan risiko apa yang ditanggung, mustahil untuk menemukan pembanding yang tepat atau menentukan remunerasi yang wajar. Kesalahan dalam analisis ini sering kali menjadi pintu masuk bagi koreksi fiskal yang signifikan oleh otoritas pajak.
Analisis fungsional adalah proses pemetaan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dari suatu transaksi afiliasi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi bagaimana nilai ekonomis diciptakan dalam sebuah grup usaha dan bagaimana nilai tersebut dibagikan kepada entitas-entitas yang terlibat.
Dalam regulasi Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) menegaskan bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan melalui tahapan yang sistematis, di mana salah satu tahap krusialnya adalah "Analisis Kondisi Transaksi". Analisis ini mencakup identifikasi hubungan komersial dan keuangan melalui pemetaan tiga elemen utama yang dikenal sebagai FAR: Fungsi (Functions), Aset (Assets), dan Risiko (Risks).
Secara internasional, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 juga menekankan bahwa kompensasi dalam transaksi antara dua pihak independen biasanya akan mencerminkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Oleh karena itu, dalam menetapkan harga transfer, kita harus membandingkan FAR dari transaksi afiliasi dengan FAR dari transaksi independen.
Untuk melakukan analisis fungsional yang andal, Wajib Pajak harus mendelineasi transaksi secara akurat dengan membedah tiga komponen berikut:
Fungsi adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi untuk menghasilkan nilai tambah. Dalam analisis ini, yang dihitung bukan sekadar "jumlah" aktivitas, melainkan signifikansi ekonomi dari aktivitas tersebut.
Pemeriksa pajak akan melihat fungsi-fungsi utama seperti:
Analisis ini mengidentifikasi aset apa saja yang digunakan atau dikontribusikan untuk menghasilkan pendapatan:
Prinsip dasarnya adalah: "Higher risk, higher expected return". Jenis risiko yang dianalisis meliputi: Risiko Pasar, Risiko Persediaan, Risiko Keuangan, dan Risiko Operasional.
Otoritas pajak melihat substansi: "siapa yang sebenarnya mengendalikan risiko". Berdasarkan panduan OECD dan UN Manual, entitas harus memiliki:
Karakterisasi ini menentukan profil risiko dan imbalan, yang kemudian menentukan metode transfer pricing yang tepat.
1. Manufaktur:
2. Distributor:
Bayangkan PT X di Indonesia adalah anak perusahaan dari Y Corp di Singapura.
Hasil: Otoritas pajak berwenang melakukan rekarakterisasi menjadi Fully Fledged Distributor. Akibatnya, PT X harus melaporkan laba yang jauh lebih besar dan terancam koreksi fiskal signifikan.
Analisis Fungsional (FAR) bukan sekadar formalitas pengisian dokumen transfer pricing. Ia adalah alat bukti utama untuk menjustifikasi alokasi laba antar perusahaan. Wajib Pajak harus memastikan bahwa apa yang tertulis dalam kontrak (legal form) selaras dengan perilaku nyata bisnis (economic substance). Dalam penerapan Arm's Length Principle, harga hanyalah hasil akhir; namun Analisis Fungsional adalah proses yang menentukan apakah harga tersebut valid atau tidak.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?