Dokumen Induk atau Master File adalah dokumen yang memberikan gambaran umum mengenai Grup Usaha secara global. Dokumen ini bertujuan memberikan konteks kepada otoritas pajak mengenai bagaimana grup bisnis tersebut beroperasi, menciptakan nilai ekonomi, dan kebijakan penetapan harga transfernya secara keseluruhan.
Berdasarkan Pasal 29 PMK 172/2023 dan rinciannya dalam Lampiran Huruf D, Dokumen Induk wajib memuat lima komponen utama berikut:
1. Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha
Bagian ini memberikan gambaran visual dan legal mengenai anggota grup. Informasi yang wajib ada meliputi:
- Daftar Pemegang Saham: Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikannya, serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha.
- Bagan Kepemilikan: Bagan yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha.
- Lokasi Geografis: Negara atau yurisdiksi tempat masing-masing anggota Grup Usaha berada.
2. Kegiatan Usaha yang Dilakukan
Ini adalah bagian paling substansial yang menjelaskan bagaimana grup menghasilkan uang (profit drivers). Rincian yang wajib dimuat adalah:
- Faktor Penentu Laba: Penjelasan mengenai faktor-faktor penting yang menentukan laba masing-masing anggota grup.
- Rantai Suplai (Supply Chain): Penjelasan dan skema/diagram rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk/jasa berdasarkan omzet, serta produk lain yang menyumbang 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup.
- Perjanjian Jasa Penting: Daftar dan penjelasan mengenai kontrak jasa antar anggota grup (selain R&D), termasuk kemampuan penyedia jasa dan kebijakan alokasi biayanya.
- Pasar Utama: Penjelasan mengenai lokasi geografis pasar utama dari produk/jasa grup.
- Analisis Fungsional Grup: Penjelasan umum mengenai fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup, yang menjelaskan kontribusi setiap anggota grup dalam pembentukan nilai (value creation).
- Restrukturisasi: Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi, dan divestasi yang terjadi selama 5 tahun terakhir.
3. Harta Tidak Berwujud (Intangible Property/IP)
Mengingat IP sering menjadi alat pergeseran laba, bagian ini meminta detail yang sangat spesifik:
- Strategi IP: Penjelasan strategi grup dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi IP, termasuk lokasi fasilitas R&D dan manajemennya.
- Daftar IP Penting: Daftar IP yang penting untuk analisis transfer pricing dan entitas mana yang memilikinya secara legal.
- Daftar Perjanjian IP: Daftar kontrak antar anggota grup terkait IP, termasuk Cost Contribution Arrangement (CCA), jasa riset, dan lisensi.
- Kebijakan Transfer Pricing IP: Penjelasan kebijakan harga transfer grup sehubungan dengan R&D dan IP.
- Pengalihan IP: Penjelasan tentang pengalihan kepemilikan IP antar anggota grup dalam tahun pajak yang bersangkutan, termasuk kompensasinya.
4. Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan
Bagian ini menjelaskan bagaimana grup didanai:
- Pembiayaan Eksternal: Penjelasan tentang pembiayaan grup, termasuk perjanjian dengan pemberi pinjaman independen.
- Pusat Keuangan (Treasury Center): Identifikasi anggota grup yang menjalankan fungsi pusat pembiayaan, termasuk tempat kedudukan dan tempat manajemen efektifnya.
- Kebijakan Transfer Pricing Keuangan: Penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan dengan pembiayaan antar anggota grup.
5. Laporan Keuangan dan Posisi Pajak
Informasi pendukung berupa data kuantitatif dan kepatuhan:
- Laporan Keuangan Konsolidasi: Laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk tahun pajak terkait.
- APA dan Tax Ruling: Daftar dan penjelasan singkat mengenai Advance Pricing Agreement (APA) unilateral dan tax ruling lainnya yang berkaitan dengan alokasi penghasilan antar negara.
Referensi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.