Dalam ekosistem perpajakan global, isu Transfer Pricing (Penentuan Harga Transfer) menjadi titik krusial bagi perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) dan otoritas pajak. Bagi Indonesia, sebagai negara anggota G20, menyeimbangkan kepentingan pengamanan basis pajak domestik dengan standar internasional adalah prioritas utama.
Penerapan transfer pricing di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Fondasi utama aturan transfer pricing di Indonesia tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Penentuan kembali ini harus sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP).
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UU PPh mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "hubungan istimewa". Hubungan ini dianggap ada jika terdapat penyertaan modal minimal 25%, adanya penguasaan (manajemen atau teknologi), atau hubungan keluarga sedarah/semenda. Definisi ini sangat luas dan mencakup kontrol substansial di luar kepemilikan saham formal.
Pada akhir tahun 2023, pemerintah menerbitkan PMK 172/2023 yang mengonsolidasikan berbagai aturan transfer pricing sebelumnya (seperti PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020). Regulasi ini menjadi pedoman teknis utama saat ini yang mengatur:
Meskipun Indonesia memiliki aturan domestik, praktik transfer pricing bersifat lintas batas, sehingga memerlukan "bahasa yang sama" dengan otoritas pajak negara lain.
OECD TP Guidelines merupakan konsensus internasional yang menjadi rujukan utama bagi negara-negara anggota OECD dan G20. Pedoman ini memberikan panduan teknis mengenai penerapan prinsip kewajaran, metode transfer pricing, analisis kesebandingan, hingga dokumentasi. Meskipun Indonesia bukan anggota OECD, sebagai anggota Inclusive Framework on BEPS, Indonesia mengadopsi banyak prinsip dalam pedoman ini.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, UN Manual sering kali menjadi rujukan pelengkap yang penting. Manual ini memberikan panduan yang lebih praktis dan mempertimbangkan realitas serta keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang, yang mungkin berbeda dengan negara maju.
Hubungan antara regulasi domestik Indonesia dan OECD Guidelines bersifat dinamis. Berikut adalah analisis posisi Indonesia berdasarkan OECD Transfer Pricing Country Profile - Indonesia (2025) dan regulasi domestik:
Secara hukum, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Regulasi domestik (seperti PMK 172/2023) memegang supremasi tertinggi. Namun, OECD Guidelines digunakan sebagai alat interpretasi tambahan atau panduan pelengkap, terutama dalam situasi di mana aturan domestik tidak mengatur secara spesifik. Jika terjadi pertentangan, aturan domestiklah yang berlaku.
Indonesia sepenuhnya mengadopsi prinsip Arm's Length Principle (ALP) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 9 OECD Model Tax Convention. Pasal 3 PMK 172/2023 mewajibkan Wajib Pajak menerapkan prinsip ini dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding.
Indonesia mengakui lima metode standar OECD ditambah metode lain seperti penilaian aset (valuation). Indonesia menerapkan prinsip "Most Appropriate Method" (Metode Paling Sesuai). Preferensi khusus:
Indonesia mengadopsi pendekatan tiga tingkat (three-tiered approach):
Perbedaan Signifikan (Pendekatan Ex-Ante): Indonesia menganut prinsip ex-ante. Pasal 4 PMK 172/2023 mewajibkan dokumentasi harus diselenggarakan berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (contemporaneous).
Ini adalah area di mana Indonesia tidak mengikuti pendekatan OECD sepenuhnya. Indonesia tidak mengadopsi AOA (Authorized OECD Approach) dalam sebagian besar perjanjian pajaknya. Indonesia menggunakan pendekatan atribusi aset dan prinsip force of attraction.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?