Penerbitan PMK 172 Tahun 2023 menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam menerapkan prinsip transparansi perpajakan global. Salah satu pilar utamanya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi mereka telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Sesuai standar BEPS Action 13, Indonesia mewajibkan tiga jenis dokumen transfer pricing:
Tidak semua perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi wajib membuat dokumen lengkap. Kewajiban ini hanya berlaku jika Wajib Pajak memenuhi salah satu ambang batas (threshold) berikut pada Tahun Pajak Sebelumnya:
Wajib Pajak yang memiliki nilai peredaran bruto (omzet) tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Jika omzet di bawah Rp50 Miliar, Wajib Pajak tetap wajib membuat MF dan LF jika nilai transaksi afiliasi tahun sebelumnya memenuhi batas berikut:
Jika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara/yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif pajak Indonesia (saat ini 22%), maka wajib membuat MF dan LF tanpa melihat batasan omzet atau nilai transaksi.
Kewajiban CbCR berlaku khusus untuk:
Berikut adalah contoh resmi penerapan ambang batas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK 172/2023.
PT ABC merupakan bagian dari Grup ABC Ltd, tahun buku 1 Jan - 31 Des. Data Keuangan PT ABC:
Analisis Kewajiban:
PT DEF didirikan 1 Oktober 2020. Tahun buku 1 Jan - 31 Des. Peredaran bruto PT DEF Okt - Des 2020 sebesar Rp20 Miliar.
Analisis Kewajiban untuk Tahun Pajak 2021:
PMK 172/2023 membedakan waktu ketersediaan dokumen dan waktu penyerahan.
Kapan Harus Tersedia? (Ex-Ante):
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Contoh: Jika tutup buku 31 Desember 2023, dokumen harus jadi pada 30 April 2024. Dokumen harus dilampiri surat pernyataan ketersediaan yang ditandatangani pengurus.
Kapan Harus Diserahkan?
Dokumen fisik/softcopy lengkap hanya diserahkan jika diminta oleh DJP (saat pengawasan atau pemeriksaan). Jangka waktu penyerahan adalah 1 (satu) bulan sejak permintaan.
Pelaporan di SPT
Wajib Pajak hanya perlu melampirkan Ikhtisar (Summary) Dokumen Induk dan Lokal pada SPT Tahunan Badan. Ikhtisar ini berisi pernyataan bahwa dokumen telah tersedia sesuai tanggal yang ditentukan.
Wajib Pajak harus berhati-hati dalam menghitung ambang batas kewajiban TP Doc setiap tahunnya. Seperti terlihat pada Kasus 1, penurunan omzet di bawah Rp50 Miliar tidak otomatis menghapus kewajiban jika terdapat transaksi jasa, bunga, atau royalti yang melebihi Rp5 Miliar. Kegagalan menyediakan dokumen tepat waktu (4 bulan setelah tutup buku) dapat menyebabkan dokumen dianggap tidak memenuhi ketentuan, memberikan wewenang kepada DJP untuk menetapkan pajak secara jabatan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?