Dalam lanskap perpajakan Indonesia, konsep "Hubungan Istimewa" (Related Party) memegang peranan vital sebagai pintu gerbang penerapan aturan Transfer Pricing atau Penentuan Harga Transfer. Pemahaman yang keliru mengenai status hubungan ini sering kali menjadi akar sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP).
Ketika dua entitas dianggap memiliki hubungan istimewa, transaksi di antara mereka tidak lagi diasumsikan terjadi berdasarkan kekuatan pasar yang bebas. Sebaliknya, transaksi tersebut diasumsikan berada di bawah kendali satu pihak, yang membuka celah bagi praktik penghindaran pajak melalui manipulasi harga. Oleh karena itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan aturan turunannya, seperti PMK 172 Tahun 2023, mengatur secara ketat definisi dan implikasi dari hubungan ini.
Secara umum, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang mengakibatkan satu pihak dapat mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 2 PMK 172/2023, hubungan istimewa dianggap ada jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
Jika salah satu kriteria ini terpenuhi, maka Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle dalam setiap transaksinya.
Berikut adalah bedah mendalam mengenai ketiga kriteria tersebut beserta contoh kasus untuk memudahkan pemahaman.
Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. Hubungan ini juga berlaku jika terdapat hubungan kepemilikan berjenjang atau kepemilikan silang sebesar 25% atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih.
Angka 25% adalah ambang batas kuantitatif mutlak. Artinya, kepemilikan 24,9% secara teori tidak memicu hubungan istimewa berdasarkan kriteria modal, meskipun mungkin memicu kriteria penguasaan.
Kasus 1: Kepemilikan Langsung dan Tidak Langsung
PT A (Indonesia) memiliki 50% saham di PT B (Singapura). Kemudian, PT B memiliki 60% saham di PT C (Vietnam).
Antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan langsung > 25%. Antara PT B dan PT C terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan langsung > 25%.
Apakah PT A dan PT C memiliki hubungan istimewa?
Ya, secara tidak langsung. PT A memiliki saham di PT C sebesar 50% x 60% = 30%. Karena 30% melebihi ambang batas 25%, maka transaksi antara PT A (Indonesia) dan PT C (Vietnam) wajib menerapkan prinsip kewajaran (PKKU) dan mendokumentasikannya dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Hubungan istimewa dianggap ada jika satu pihak menguasai pihak lain, atau dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan ini dapat berupa:
Berdasarkan PMK 172/2023, indikator penguasaan meliputi situasi di mana satu pihak menunjuk direksi/komisaris pihak lain, atau pihak lain tersebut secara finansial atau komersial tidak dapat berdiri bebas tanpa bantuan pihak pertama.
Kasus 2: Penguasaan Manajemen (Tanpa Kepemilikan Saham)
Tuan X adalah Direktur Utama di PT Maju. Tuan X juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaya. Secara kepemilikan saham, PT Maju dan PT Jaya tidak saling memiliki saham, dan Tuan X tidak memiliki saham di kedua perusahaan tersebut (hanya profesional).
Meskipun tidak ada hubungan modal (0% saham), terdapat hubungan istimewa antara PT Maju dan PT Jaya karena keduanya berada di bawah penguasaan manajemen orang yang sama (Tuan X). Tuan X memiliki wewenang pengambilan keputusan di kedua entitas. Jika PT Maju menjual barang ke PT Jaya, harga yang ditetapkan harus wajar seolah-olah mereka adalah pihak independen.
Kasus 3: Penguasaan Teknologi dan Ketergantungan Bisnis
PT Tekstil Indonesia memproduksi pakaian. 100% bahan baku, mesin produksi, dan paten teknologi yang digunakan dipasok dan dimiliki oleh Global Corp (Hong Kong). Selain itu, Global Corp menentukan spesifikasi produk dan harga jual PT Tekstil Indonesia ke pasar. Namun, Global Corp hanya memiliki 10% saham di PT Tekstil Indonesia.
Secara modal, hubungan istimewa tidak terpenuhi (hanya 10%). Namun, PT Tekstil Indonesia berada di bawah penguasaan Global Corp karena ketergantungan teknologi dan kendali operasional yang masif. PT Tekstil Indonesia tidak "berdiri bebas" dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, transaksi di antara keduanya dianggap dipengaruhi hubungan istimewa dan wajib mengikuti aturan transfer pricing.
Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Kasus 4: Transaksi Orang Pribadi dan Badan
Tuan Budi adalah pemegang saham mayoritas di PT Properti Budi. Tuan Budi menjual tanah pribadinya kepada PT Properti Budi untuk dijadikan aset perusahaan. Istri Tuan Budi juga menyewakan ruko miliknya kepada PT Properti Budi.
Transaksi antara Tuan Budi dan PT Properti Budi memiliki hubungan istimewa karena penguasaan/modal.
Transaksi antara Istri Tuan Budi dan PT Properti Budi juga memiliki hubungan istimewa. Mengapa? Karena Istri Tuan Budi memiliki hubungan keluarga (semenda/perkawinan) dengan Tuan Budi yang mengendalikan PT Properti Budi. DJP berwenang menilai kewajaran harga jual tanah dan harga sewa ruko tersebut.
Mengetahui adanya hubungan istimewa hanyalah langkah awal. Konsekuensi utama dari status ini adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya.
Jika harga transaksi afiliasi tidak sesuai dengan harga pasar (misalnya: harga jual terlalu murah atau biaya jasa terlalu mahal), DJP dapat menentukan kembali harga tersebut menggunakan metode transfer pricing seperti CUP, Cost Plus, atau TNMM. Koreksi ini akan menyebabkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus dibayar.
Ini adalah risiko yang sering luput dari perhatian. Selisih antara harga transaksi aktual dengan harga wajar yang dikoreksi oleh DJP dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung (constructive dividend) kepada pihak afiliasi.
Contoh: PT A membayar royalti Rp 1 Miliar ke induk usaha di luar negeri. DJP menilai harga wajarnya hanya Rp 800 Juta. Selisih Rp 200 Juta akan dianggap sebagai dividen. Akibatnya, PT A akan ditagih kurang bayar PPh Pasal 26 (Pajak Dividen) atas selisih tersebut.
Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi ambang batas tertentu wajib membuat Transfer Pricing Documentation (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal). Jika dokumen ini tidak tersedia saat pemeriksaan, DJP berhak menetapkan pajak secara jabatan tanpa mempertimbangkan analisis internal perusahaan.
Hubungan istimewa dalam perpajakan Indonesia tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham mayoritas. Definisi ini meluas mencakup kendali manajemen, ketergantungan teknologi, hingga hubungan kekerabatan. Bagi Wajib Pajak, identifikasi akurat terhadap pihak-pihak berelasi adalah langkah krusial dalam manajemen risiko pajak. Kegagalan dalam mengidentifikasi hubungan ini dapat berujung pada sengketa transfer pricing, koreksi fiskal ganda (primer dan sekunder), serta sanksi administrasi yang memberatkan.
Setiap transaksi dengan pihak yang memiliki indikasi hubungan istimewa harus selalu diuji menggunakan prinsip Arm's Length Principle (PKKU) dan didukung oleh dokumentasi yang memadai.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?