Dalam dunia perpajakan internasional, seringkali terdapat kesalahpahaman bahwa penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah sebuah formula matematika kaku yang akan selalu menghasilkan satu angka "benar". Namun, realitasnya jauh lebih kompleks. Seluruh pedoman utama di dunia—mulai dari OECD, PBB (UN), hingga otoritas pajak di Asia Tenggara—sepakat pada satu premis fundamental: Transfer pricing is not an exact science (Transfer pricing bukanlah ilmu pasti).
Konsep ini bukanlah sebuah kelemahan, melainkan karakteristik inheren dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Artikel ini akan membedah mengapa ketidakpastian ini terjadi, bagaimana berbagai yurisdiksi menanganinya melalui konsep "Rentang Kewajaran", dan implikasinya bagi kepatuhan pajak.
Mengapa transfer pricing tidak bisa eksak? Jawabannya terletak pada upaya meniru kekuatan pasar. Ketika pihak independen bertransaksi, harga ditentukan oleh ribuan variabel pasar yang dinamis. Ketika Wajib Pajak atau otoritas pajak mencoba mereplikasi kondisi ini untuk transaksi afiliasi, mustahil untuk menemukan data pembanding yang 100% identik dalam segala aspek.
OECD menegaskan bahwa transfer pricing bukanlah ilmu pasti, melainkan memerlukan pelaksanaan pertimbangan (exercise of judgment) baik dari sisi administrasi pajak maupun wajib pajak. Senada dengan itu, Manual PBB (UN) menyatakan bahwa penerapan prinsip arm's length seringkali sulit karena perusahaan independen mungkin tidak melakukan transaksi yang sama dengan perusahaan afiliasi, sehingga bukti langsung sulit ditemukan.
Otoritas pajak di Asia Tenggara mengadopsi pandangan serupa:
Karena ketidakpastian inheren ini, mencari satu angka harga yang "benar" seringkali tidak realistis. Sebagai gantinya, otoritas pajak di seluruh dunia menerima konsep Rentang Kewajaran (Arm’s Length Range). Ini adalah pengakuan statistik bahwa dalam pasar bebas, bisa terdapat berbagai harga yang wajar untuk transaksi yang sama, tergantung pada fakta dan kondisi spesifik.
OECD menyatakan bahwa karena transfer pricing bukan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan di mana penerapan metode yang paling tepat menghasilkan rentang angka (range of figures), di mana semua angka tersebut relatif sama andalnya. UN Manual juga mengakui bahwa analisis kesebandingan seringkali menghasilkan rentang indikator keuangan (harga atau margin), bukan satu angka tunggal.
Meskipun konsep dasarnya sama, cara teknis menentukan rentang ini berbeda di setiap negara, mencerminkan kebijakan masing-masing dalam menangani ketidakpastian data:
Berdasarkan Pasal 12 PMK 172/2023, rentang kewajaran dapat berupa:
Jika di luar rentang, penyesuaian dilakukan ke Nilai Tengah (Median).
Malaysia mendefinisikan rentang sebagai nilai antara persentil ke-37,5 dan persentil ke-62,5. Jika di luar rentang, penyesuaian dilakukan ke Median atau titik di atas median yang lebih mencerminkan fakta.
Pendekatan lebih fleksibel. IRAS menyarankan Rentang Interkuartil untuk rentang harga yang lebar, namun jika semua titik dalam Rentang Penuh (misal pada metode CUP) terbukti sama andalnya, maka rentang penuh dapat diterima.
[Image comparing transfer pricing ranges in Indonesia, Malaysia, and Singapore showing different statistical measures like Interquartile vs Percentile 37.5-62.5]
Karena tidak ada rumus pasti, kualitas analisis transfer pricing sangat bergantung pada kualitas pertimbangan yang digunakan dalam menganalisis fakta.
OECD menekankan pencarian estimasi yang wajar (reasonable estimate). Di Indonesia, PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa penyelesaian kasus sangat tergantung pada fakta di lapangan, bukan hanya asumsi teoretis. Di Singapura, IRAS menyatakan dasar yang logis dan koheren diperlukan untuk menunjukkan harga transfer adalah wajar.
Malaysia secara eksplisit mengakui kesulitan menemukan pembanding berkualitas baik sehingga "pembanding tidak sempurna" (imperfect comparables) terkadang diterima dengan penyesuaian. UN Manual menyoroti tantangan negara berkembang di mana data publik sering tidak tersedia, sehingga penggunaan database asing mungkin diperlukan.
Fakta bahwa transfer pricing bukan ilmu pasti bukan alasan untuk bersikap sembarangan. Justru sebaliknya, hal ini menuntut standar dokumentasi yang lebih tinggi.
Pertahanan terbaik adalah Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat untuk menceritakan "kisah" di balik angka. Seperti di Singapura, upaya wajar (reasonable efforts) yang terdokumentasi dengan baik akan dianggap sebagai bentuk kepatuhan.
Kuncinya adalah transparansi, konsistensi, dan dasar pemikiran yang logis.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?